Virus Corona

Hukum Salat Jumat Lewat Online atau Streaming Saat Covid-19, Sahkah? Ini Penjelasan Para Ulama

Salat jumat di masjid saat ini tidak bisa dilakukan, lalu bagaimana bila dilakukan di rumah dengan panduan streaming atau televisi, sahkah salatnya?

ALjazeera
Ilustrasi -- Shalat jumat di rumah dengan mengikuti online atau televisi 

Ulama Syafi’iyah membuat ketentuan lebih rinci perihal poin ketiga.

Mereka menyatakan bahwa jarak antara imam dan makmum tidak melebihi 300 hasta dan tidak boleh terhalang oleh apapun.

Artinya, dalam konteks ini, makmum harus mengikuti siaran live streaming imam/khatib yang disiarkan dari masjid terdekat tanpa terhalang oleh apapun.

Seorang jemaah tengah melakukan salat di Masjid Raya Al Azhom, Kota Tangerang, Kamis (26/3/2020). Masjid ini besok tak menggelar salat Jumat untuk mencegah penyebaran virus corona.
Seorang jemaah tengah melakukan salat di Masjid Raya Al Azhom, Kota Tangerang, Kamis (26/3/2020). Masjid ini besok tak menggelar salat Jumat untuk mencegah penyebaran virus corona. (Istimewa)

2. Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i menghitung jarak antara imam dan makmum tidak melebihi 300 hasta kurang lebih berdasarkan urf (lebih tiga hasta masih boleh), yang terhitung dari akhir shaf di masjid, akhir masjid, atau pekarangan netral antara masjid lahan mati.

Mazhab Syafi'i menyatakan tidak sah shalat Jumat di mana sesuatu menghalangi imam di masjid dan makmum di rumah.

USTAZ ABDUL Somad Tegaskan Hukum Salat Jumat dan Berjemaah Saat Corona, Bukan Dilarang Pemerintah!

Inilah Hukum Tidak Melaksanakan Salat Jumat 3 Kali Berturut-Turut, Kecuali Kondisi Darurat Covid-19

3. Imam Atha

Imam Atha tidak mempermasalahkan jarak antara imam dan makmum.

Menurutnya, shalat berjamaah (dan Jumat) tetap sah meski kedua berjarak satu mil bahkan lebih sejauh makmum mengetahui gerakan imam.

(Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’, Syarhul Muhadzdzab, [Beirut, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz IV, halaman 182).

Adapun Imam Malik mengatakan bahwa shalat berjamaah keduanya sah, kecuali shalat Jumat.

Sedangkan Imam Abu Hanifah menyatakan pelaksanaan shalat imam dan makmum tetap sah baik shalat berjamaah maupun shalat Jumat. لو صلى في دار أو نحوها بصلاة الامام في المسجد وحال بينهما حائل لم يصح عندنا وبه قال احمد وقال مالك تصح إلا في الجمعة وقال أبو حنيفة تصح مطلقا

Artinya, “Jika seseorang melakukan shalat di rumah atau sejenisnya dengan mengikuti shalat imam di masjid–sementara keduanya terhalang oleh sesuatu–maka shalatnya tidak sah menurut kami (mazhab Syafi’i).

4. Imam Ahmad juga memiliki pendapat yang sama. Menurut Imam Malik, pelaksanaan shalat berjamaah seperti ini sah kecuali pada shalat Jumat.

Tetapi bagi Abu Hanifah, pelaksanaan shalat seperti ini sah secara mutlak (baik shalat Jumat maupun berjamaah),” (An-Nawawi, 2010 M: IV/182).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved