Virus Corona

Inilah Hukum Tidak Melaksanakan Salat Jumat 3 Kali Berturut-Turut, Kecuali Kondisi Darurat Covid-19

Sejak pandemi virus corona, baik MUI dan PP Muhammadiyah mengimbau tidak salat berjamaah di masjid termasuk salat jumat.

Istimewa
Seorang jemaah tengah melakukan salat di Masjid Raya Al Azhom, Kota Tangerang, Kamis (26/3/2020). Masjid ini besok tak menggelar salat Jumat untuk mencegah penyebaran virus corona. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sejak pandemi virus corona, baik MUI dan PP Muhammadiyah mengimbau tidak salat berjamaah di masjid termasuk salat jumat.

Lalu bagaimana hukumnya bila tidak salat jumat tiga kali berturut-turut?

Hukum salat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur.

Dikutip dari laman nu.or.id, kewajiban shalat didasarkan pada Surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya, “Wahai orang yang beriman, bila diserukan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli.

Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).

USTAZ ABDUL Somad Tegaskan Hukum Salat Jumat dan Berjemaah Saat Corona, Bukan Dilarang Pemerintah!

Oleh karena itu, kita menemukan banyak hadits yang menyatakan tindakan meninggalkan ibadah shalat Jumat bagi mereka yang terkena kewajiban Jumat tanpa uzur syar’i sebagai kemaksiatan besar.

Berikut ini kami kutip dua hadits Rasulullah SAW.

من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين

Artinya, “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)

Adapun berikut ini, kami kutip hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.

من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه

Artinya, “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

Hadits yang terakhir ini kemudian dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui Kitab Nihayatul Muhtaj.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved