PSBB Jakarta

Sudah Berulang Kali Diingatkan, Akhirnya DKI Tutup Lima Perusahaan karena Beroperasi saat PSBB

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menutup sementara lima perusahaan yang beroperasi selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah saat ditemui di Gedung PPPD, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2019). Rabu (15/4/2020) kemarin, Disnakertrans dan Energi DKI menutup sementara lima perusahaan yang beroperasi selama kebijakan PSBB berlangsung. 

WARTAKOTALIVE, COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menutup sementara lima perusahaan yang beroperasi selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

Mereka ditutup sementara karena di luar 11 sektor usaha yang diizinkan pemerintah untuk tetap beroperasi selama PSBB.

“Kemarin kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 61 perusahaan di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Lima perusahaan di antaranya kami tutup sementara karena masih beroperasi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi wartawan pada Kamis (16/4/2020).

Andri mengatakan, pihaknya menutup sementara perusahaan itu karena pemerintah sudah berulang kali mengingatkan agar mematuhi ketentuan yang ada.

Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, menjelaskan hanya 11 sektor usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi selama PSBB.

 BREAKING NEWS: Anies Baswedan Sebut Kematian di Jakarta sudah 987 Orang, Ingatkan Warga Tak Mudik

 BREAKING NEWS: Yusuf Mansur Dukung Anies Baswedan Pada Pilpres 2024 dan Ajak Warga Baca Shalawat

 BREAKING NEWS:Wali Kota Bima Arya Tinggalkan RSUD Kota Bogor, Bagikan Foto-foto Bikin Netizen Nangis

 Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Saat Dirawat Mereka Rajin Konsumsi Ini

Adapun kebijakan ini diambil untuk menekan potensi penularan virus corona (Covid-19) yang terjadi di tengah masyarakat.

“Langsung kami lakukan penutupan dan kami sampaikan kepada perusahaan tersebut agar menutup sementara sampai penerapan PSBB berakhir (Kamis, 23/4/2020),” ujarnya.

Dalam sidak yang dilakukan, pihaknya menganndeng tiga instansi lain yakni Polri, TNI dan Satpol PP.

Harapannya, sidak berjalan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak perusahaan ketika terpergok melanggar aturan pemerintah.

 Pelajari Sejarah Flu Spanyol yang Tewaskan 1,5 Juta Orang, Anies Perkecil Dampak Covid-19

Meski demikian, Andri mengaku ada beberapa perusahaan yang di luar 11 sektor diizinkan tetap diperbolehkan beroperasi di tengah kebijakan PSBB.

Dengan catatan mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau itu (kantong izin Kemenperin) nggak masalah, karena kan pasti pihak kementerian juga dalam memberikan izin sudah melalui proses pengkajian, seperti sudah menjalankan norma K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sudah baik,” imbuhnya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menambahkan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Jakarta.

 Jauh Sebelum Virus Corona Masuk Indonesia, Anies: Saya Sudah Panggil Tim Intelijen dan Imigrasi

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved