PSBB Jakarta

Sudah Berulang Kali Diingatkan, Akhirnya DKI Tutup Lima Perusahaan karena Beroperasi saat PSBB

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menutup sementara lima perusahaan yang beroperasi selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah saat ditemui di Gedung PPPD, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2019). Rabu (15/4/2020) kemarin, Disnakertrans dan Energi DKI menutup sementara lima perusahaan yang beroperasi selama kebijakan PSBB berlangsung. 

Hal ini sebagaimana tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol dalam menegakkan aturan yang dibuat pemerintah daerah.

Apalagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menginstruksikan dan meminta Satpol, Polri serta TNI untuk mengawasi pelaksanaan Pergub tersebut.

“Jadi ditutup sementara sampai PSBB berakhir pada 23 April,” ungkapnya.

Sebelumnya pada Senin (13/4/2020) malam meminta kepada pelaku usaha di luar sektor usaha yang dikecualikan agar mengikuti kebijakan pemerintah.

 PAKAR Prediksi Wabah Covid-19 di Indonesia Akan Berakhir Mei 2020, Ini Syaratnya

Bahkan DKI bakal mengevaluasi perusahaan tersebut, dan bila terbukti mengabaikan kebijakan pemerintah petugas bakal melakukan tindakan tegas.

“Tindakan tegasnya bisa berbentuk evaluasi atas izin-izin usaha dan bila melakukan pelanggaran dan berulang terus maka akan kami cabut izin usahanya,” ujar Anies.

Anies mengaku, sebetulnya pemerintah tidak berharap pencabutan izin usaha bisa terjadi. Soalnya bakal berdampak bagi ekonomi Jakarta, terutama sektor tenaga kerja.

Namun sikap itu perlu diambil sebagai bukti pemerintah tegas melakukan hal yang terbaik untuk warganya.

 Presiden Jokowi Ingatkan Agar Indonesia Siap Hadapi Potensi Resesi Ekonomi Global Akibat Covid-19

“Karena itu kami minta kepada semuanya untuk menaati, karena sekali lagi ini untuk kepentingan kita melindungi segenap bangsa khususnya warga Jakarta,” jelas Anies.

Selama PSBB, Anies mengatur perusahaan atau instansi yang tetap diperbolehkan beroperasi selama PSBB.

Di antaranya seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik tingkat pusat maupun daerah, kantor perwakilan diplomatik atau kantor organisasi nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Untuk juga untuk dunia usaha, sektor swasta. Ada beberapa sektor yang dikecualikan (tetap beroperasi),” ujar Anies di Balai Kota DKI.

 BEGINI Saran WHO Kalau Terpaksa Kerja ke Kantor di Tengah Kasus Covid-19

Anies menjelaskan, dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved