PSBB Jakarta
Sudah Berulang Kali Diingatkan, Akhirnya DKI Tutup Lima Perusahaan karena Beroperasi saat PSBB
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menutup sementara lima perusahaan yang beroperasi selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menutup sementara lima perusahaan yang beroperasi selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Mereka ditutup sementara karena di luar 11 sektor usaha yang diizinkan pemerintah untuk tetap beroperasi selama PSBB.
“Kemarin kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 61 perusahaan di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Lima perusahaan di antaranya kami tutup sementara karena masih beroperasi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi wartawan pada Kamis (16/4/2020).
Andri mengatakan, pihaknya menutup sementara perusahaan itu karena pemerintah sudah berulang kali mengingatkan agar mematuhi ketentuan yang ada.
Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, menjelaskan hanya 11 sektor usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi selama PSBB.
• BREAKING NEWS: Anies Baswedan Sebut Kematian di Jakarta sudah 987 Orang, Ingatkan Warga Tak Mudik
• BREAKING NEWS: Yusuf Mansur Dukung Anies Baswedan Pada Pilpres 2024 dan Ajak Warga Baca Shalawat
• BREAKING NEWS:Wali Kota Bima Arya Tinggalkan RSUD Kota Bogor, Bagikan Foto-foto Bikin Netizen Nangis
• Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Saat Dirawat Mereka Rajin Konsumsi Ini
Adapun kebijakan ini diambil untuk menekan potensi penularan virus corona (Covid-19) yang terjadi di tengah masyarakat.
“Langsung kami lakukan penutupan dan kami sampaikan kepada perusahaan tersebut agar menutup sementara sampai penerapan PSBB berakhir (Kamis, 23/4/2020),” ujarnya.
Dalam sidak yang dilakukan, pihaknya menganndeng tiga instansi lain yakni Polri, TNI dan Satpol PP.
Harapannya, sidak berjalan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak perusahaan ketika terpergok melanggar aturan pemerintah.
• Pelajari Sejarah Flu Spanyol yang Tewaskan 1,5 Juta Orang, Anies Perkecil Dampak Covid-19
Meski demikian, Andri mengaku ada beberapa perusahaan yang di luar 11 sektor diizinkan tetap diperbolehkan beroperasi di tengah kebijakan PSBB.
Dengan catatan mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau itu (kantong izin Kemenperin) nggak masalah, karena kan pasti pihak kementerian juga dalam memberikan izin sudah melalui proses pengkajian, seperti sudah menjalankan norma K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) sudah baik,” imbuhnya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menambahkan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Jakarta.
• Jauh Sebelum Virus Corona Masuk Indonesia, Anies: Saya Sudah Panggil Tim Intelijen dan Imigrasi
Hal ini sebagaimana tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol dalam menegakkan aturan yang dibuat pemerintah daerah.
Apalagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menginstruksikan dan meminta Satpol, Polri serta TNI untuk mengawasi pelaksanaan Pergub tersebut.
“Jadi ditutup sementara sampai PSBB berakhir pada 23 April,” ungkapnya.
Sebelumnya pada Senin (13/4/2020) malam meminta kepada pelaku usaha di luar sektor usaha yang dikecualikan agar mengikuti kebijakan pemerintah.
• PAKAR Prediksi Wabah Covid-19 di Indonesia Akan Berakhir Mei 2020, Ini Syaratnya
Bahkan DKI bakal mengevaluasi perusahaan tersebut, dan bila terbukti mengabaikan kebijakan pemerintah petugas bakal melakukan tindakan tegas.
“Tindakan tegasnya bisa berbentuk evaluasi atas izin-izin usaha dan bila melakukan pelanggaran dan berulang terus maka akan kami cabut izin usahanya,” ujar Anies.
Anies mengaku, sebetulnya pemerintah tidak berharap pencabutan izin usaha bisa terjadi. Soalnya bakal berdampak bagi ekonomi Jakarta, terutama sektor tenaga kerja.
Namun sikap itu perlu diambil sebagai bukti pemerintah tegas melakukan hal yang terbaik untuk warganya.
• Presiden Jokowi Ingatkan Agar Indonesia Siap Hadapi Potensi Resesi Ekonomi Global Akibat Covid-19
“Karena itu kami minta kepada semuanya untuk menaati, karena sekali lagi ini untuk kepentingan kita melindungi segenap bangsa khususnya warga Jakarta,” jelas Anies.
Selama PSBB, Anies mengatur perusahaan atau instansi yang tetap diperbolehkan beroperasi selama PSBB.
Di antaranya seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik tingkat pusat maupun daerah, kantor perwakilan diplomatik atau kantor organisasi nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Untuk juga untuk dunia usaha, sektor swasta. Ada beberapa sektor yang dikecualikan (tetap beroperasi),” ujar Anies di Balai Kota DKI.
• BEGINI Saran WHO Kalau Terpaksa Kerja ke Kantor di Tengah Kasus Covid-19
Anies menjelaskan, dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari. (faf)