Virus Corona Jabodetabek

Mulai Sabtu 18 April, PSBB di Tangerang Raya Berlaku Hingga 3 Mei 2020

Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan pemberlakuan PSBB di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020).

ISTIMEWA
Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan pemberlakuan PSBB di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020). 

Penerapan PSBB terhadap industri, ungkap Gubernur WH, pihaknya menunggu hasil konsultasi kepala daerah dengan Kementerian Perindustrian.

Di mana, harus memilah mana industri strategis, industri kesehatan, dan sebagainya.

 Menteri Agama Ajak Umat Kristen Menangkan Perang Lawan Covid-19, Seperti Yesus Kalahkan Kematian

"Data yang sudah masuk hingga hari ini, sebanyak 9.500 karyawan sudah dirumahkan."

"Bahkan beberapa industri sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," bebernya.

Untuk Jaring Pengaman Sosial, lanjut Gubernur WH, masing-masing daerah sudah menyiapkan anggaran.

 1.903 Warga Jakarta Positif Virus Corona, 142 Orang Sembuh, 164 Pasien Meninggal Dunia

"Yang dilakukan sekarang adalah validasi data biar jelas siapa yang terdampak."

"Ada juga permasalahan yang ber-KTP Jakarta tinggal di Tangerang," tutur Gubernur.

Menurut Gubernur WH, ada 671 kepala keluarga atau 3,6 juta jiwa terdampak wabah Virus Corona.

 Mata Kiri Novel Baswedan Buta Total Sejak Awal Februari 2020, Kini Sulit Membaca dan Kenali Orang

Namun, data ini masih berkembang. Bantuan sosial masih dihitung dan sudah disiapkan.

Penerima bantuan sosial merupakan warga yang terdampak wabah Covid-19 di luar penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan bantuan sosial lainnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved