Virus Corona Jabodetabek
Mulai Sabtu 18 April, PSBB di Tangerang Raya Berlaku Hingga 3 Mei 2020
Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan pemberlakuan PSBB di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020).
WARTAKOTALIVE, TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020).
Pemberlakuan ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam Rangka Percepatan Penangangan Covid-19.
Juga, Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten.
• SUSUNAN Pengurus Partai Demokrat 2020-2025: AHY Ketum, Ibas Waketum, Andi Arief Kepala Bappilu
Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020.
Disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 tertanggal 15 April 2020.
"Menindaklanjuti hal ini saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya."
• Bandel Masih Pekerjakan Karyawan Selama PSBB, Pabrik Garmen di KBN Cilincing Ditutup Sementara
"Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," ujar pria yang akrab disapa WH itu dalam keterangannya kepada Wartakotalive, Kamis (16/4/2020).
Gubernur menyatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai peraturan perundang-undangan.
Dan, secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
• Kejahatan Jalanan Menurun Selama Pandemi Covid-19, Penipuan Jual Masker Online Marak
"PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," ucapnya.
Pergub 16/2020 ini, lanjutnya, bertujuan membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19.
Juga, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19, dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Virus Corona ini.
• Pelanggar Kena Tilang Polisi? Ciri-ciri Surat Teguran PSBB Harus Tanda Tangan di Atas Meterai
Gubernur menjelaskan, PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan menggunakan masker di luar rumah.
"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati dan Wali Kota," terang WH.