Virus Corona Jabodetabek
Mulai Sabtu 18 April, PSBB di Tangerang Raya Berlaku Hingga 3 Mei 2020
Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan pemberlakuan PSBB di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020).
Gubernur menambahkan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harus Efektif
Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan pihaknya bersama kepala daerah di Tangerang Raya telah bersepakat memberlakukan PSBB di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020).
Akan tetapi, tiga hari sebelumnya akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih siap dalam menerapkan PSBB.
Untuk itu, Gubernur berharap pemberlakukan PSBB di wilayah zona merah Covid-19 ini dapat berjalan efektif dan pandemik segera berakhir.
• Komentari Sidang Penyiraman Ar Keras Terhadapnya, Novel Baswedan: Tak Kenal tapi Dendam, Kan Lucu
"Kita sepakat, Hari Rabu, Kamis, dan Jumat sosialisasi."
"Hari Sabtu pukul 00.00 PSBB di Tangerang Raya berlaku," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam konferensi pers di Rumah Dinas Gubernur Banten, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Senin (13/4/2020).
Kata Gubernur WH, surat PSBB dari Kementerian Kesehatan sudah diterima dari Minggu malam.
• Novel Baswedan Kaitkan Penyerangan Dirinya dengan Kasus Suap Kuota Impor Daging Sapi
Hari Selasa, Peraturan Gubernur Banten tentang PSBB ditargetkan tuntas.
"Baru saja Rapat Terbatas dengan Forkopimda Tangerang Raya untuk masukan bagi Peraturan Gubernur tentang PSBB."
"Kita juga punya referensi dengan Pergub DKI Jakarta dan Jawa Barat," ucapnya.
• Minggu 12 April Besok PMI Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
Menurut Gubernur WH, masyarakat di wilayah Tangerang Raya yang masuk dalam Jabodetabek memiliki kesamaan kultur, kebiasaan, mobilitas, dan sebagainya dengan Jakarta.
Katanya, ada masukan menarik bagaimana PSBB di Banten dapat berlaku efektif.
Karena, pada sebagian masyarakat belum terbangun kesadaran dalam menjaga jarak, seperti masih adanya kerumunan dan sebagainya. Maka, diperlukan sanksi bagi pelanggar PSBB.
• Jangan Takut Tolong Orang Tergeletak di Jalan, Asal Pakai Masker dan Langsung Cuci Tangan
"Kita ingin ada kedalaman dalam PSBB, yang nanti akan ada di peraturan Gubernur dan surat keputusan Bupati dan Wali Kota," ucap Wahidin.