Virus Corona Jabodetabek
Mulai Sabtu 18 April, PSBB di Tangerang Raya Berlaku Hingga 3 Mei 2020
Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan pemberlakuan PSBB di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020).
WARTAKOTALIVE, TANGERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020).
Pemberlakuan ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam Rangka Percepatan Penangangan Covid-19.
Juga, Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten.
• SUSUNAN Pengurus Partai Demokrat 2020-2025: AHY Ketum, Ibas Waketum, Andi Arief Kepala Bappilu
Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020.
Disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 tertanggal 15 April 2020.
"Menindaklanjuti hal ini saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya."
• Bandel Masih Pekerjakan Karyawan Selama PSBB, Pabrik Garmen di KBN Cilincing Ditutup Sementara
"Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," ujar pria yang akrab disapa WH itu dalam keterangannya kepada Wartakotalive, Kamis (16/4/2020).
Gubernur menyatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai peraturan perundang-undangan.
Dan, secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
• Kejahatan Jalanan Menurun Selama Pandemi Covid-19, Penipuan Jual Masker Online Marak
"PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," ucapnya.
Pergub 16/2020 ini, lanjutnya, bertujuan membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19.
Juga, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19, dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Virus Corona ini.
• Pelanggar Kena Tilang Polisi? Ciri-ciri Surat Teguran PSBB Harus Tanda Tangan di Atas Meterai
Gubernur menjelaskan, PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan menggunakan masker di luar rumah.
"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati dan Wali Kota," terang WH.
Gubernur menambahkan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harus Efektif
Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan pihaknya bersama kepala daerah di Tangerang Raya telah bersepakat memberlakukan PSBB di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020).
Akan tetapi, tiga hari sebelumnya akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih siap dalam menerapkan PSBB.
Untuk itu, Gubernur berharap pemberlakukan PSBB di wilayah zona merah Covid-19 ini dapat berjalan efektif dan pandemik segera berakhir.
• Komentari Sidang Penyiraman Ar Keras Terhadapnya, Novel Baswedan: Tak Kenal tapi Dendam, Kan Lucu
"Kita sepakat, Hari Rabu, Kamis, dan Jumat sosialisasi."
"Hari Sabtu pukul 00.00 PSBB di Tangerang Raya berlaku," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam konferensi pers di Rumah Dinas Gubernur Banten, Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Senin (13/4/2020).
Kata Gubernur WH, surat PSBB dari Kementerian Kesehatan sudah diterima dari Minggu malam.
• Novel Baswedan Kaitkan Penyerangan Dirinya dengan Kasus Suap Kuota Impor Daging Sapi
Hari Selasa, Peraturan Gubernur Banten tentang PSBB ditargetkan tuntas.
"Baru saja Rapat Terbatas dengan Forkopimda Tangerang Raya untuk masukan bagi Peraturan Gubernur tentang PSBB."
"Kita juga punya referensi dengan Pergub DKI Jakarta dan Jawa Barat," ucapnya.
• Minggu 12 April Besok PMI Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
Menurut Gubernur WH, masyarakat di wilayah Tangerang Raya yang masuk dalam Jabodetabek memiliki kesamaan kultur, kebiasaan, mobilitas, dan sebagainya dengan Jakarta.
Katanya, ada masukan menarik bagaimana PSBB di Banten dapat berlaku efektif.
Karena, pada sebagian masyarakat belum terbangun kesadaran dalam menjaga jarak, seperti masih adanya kerumunan dan sebagainya. Maka, diperlukan sanksi bagi pelanggar PSBB.
• Jangan Takut Tolong Orang Tergeletak di Jalan, Asal Pakai Masker dan Langsung Cuci Tangan
"Kita ingin ada kedalaman dalam PSBB, yang nanti akan ada di peraturan Gubernur dan surat keputusan Bupati dan Wali Kota," ucap Wahidin.
Penerapan PSBB terhadap industri, ungkap Gubernur WH, pihaknya menunggu hasil konsultasi kepala daerah dengan Kementerian Perindustrian.
Di mana, harus memilah mana industri strategis, industri kesehatan, dan sebagainya.
• Menteri Agama Ajak Umat Kristen Menangkan Perang Lawan Covid-19, Seperti Yesus Kalahkan Kematian
"Data yang sudah masuk hingga hari ini, sebanyak 9.500 karyawan sudah dirumahkan."
"Bahkan beberapa industri sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," bebernya.
Untuk Jaring Pengaman Sosial, lanjut Gubernur WH, masing-masing daerah sudah menyiapkan anggaran.
• 1.903 Warga Jakarta Positif Virus Corona, 142 Orang Sembuh, 164 Pasien Meninggal Dunia
"Yang dilakukan sekarang adalah validasi data biar jelas siapa yang terdampak."
"Ada juga permasalahan yang ber-KTP Jakarta tinggal di Tangerang," tutur Gubernur.
Menurut Gubernur WH, ada 671 kepala keluarga atau 3,6 juta jiwa terdampak wabah Virus Corona.
• Mata Kiri Novel Baswedan Buta Total Sejak Awal Februari 2020, Kini Sulit Membaca dan Kenali Orang
Namun, data ini masih berkembang. Bantuan sosial masih dihitung dan sudah disiapkan.
Penerima bantuan sosial merupakan warga yang terdampak wabah Covid-19 di luar penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan bantuan sosial lainnya. (*)