Selasa, 9 Juni 2026

Virus Corona Jabodetabek

Airin Tegaskan Perwal PSBB Kota Tangsel Berlakukan Pasal Sapu Jagat, Ini 12 Check Point Tangsel

Penarapan hukum dapat diberlakukan sanksi pidana terhadap individu bila kedapatan kerap melakukan pelanggaran terhadap kebijakan PSBB Kota Tangsel.

Tayang:
Editor: Fred Mahatma TIS
Wartakotalive.com/m23
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Kamis (16/4/2020). 

"Perwal itu jadi pasal sapu jagat, yang bisa mengacu merujuk ke regulasi dan peraturan yang berlaku keterkaitan dengan karantina kesehatan..."

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Kota Tangsel pada Sabtu, 18 April 2020, dengan membuat 12 check point untuk titk-titik pengawasan.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, pihaknya memiliki pedoman hukum dalam penerapan PSBB di wilayah kerjanya.

Menurut dia, penarapan hukum itu dapat diberlakukan sanksi pidana terhadap individu bila kedapatan kerap melakukan pelanggaran terhadap kebijakan PSBB.

Polisi Sebut Bakal Siagakan Personel Selama 24 Jam di Lokasi Check Point PSBB Kota Tangsel

Ini Empat Poin yang Harus Ditaati Warga Saat Penerapan PSBB di Kota Tangsel

Aksi Curanmor Dominasi Kasus Kriminalitas di Kota Tangsel selama Wabah Covid-19, Ini Pesan Kapolres

Sanski tersebut, lanjut Airin, merujuk pada Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Sesuai dengan peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pidana ada. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018. Ngga perlu dicantumkan pun itu berlaku," kata Airin saat ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel, Kamis (15/4/2020).

Ia menjelaskan, bila adanya pedoman hukum dalam Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal) agar dapat memberi kewenangan bagi petugas dalam menertibkan masyarakat saat penerapan PSBB mulai digelar.

Bahkan, pedoman hukum dalam penerapan PSBB tersebut dapat dikaitkan dengan aturan hukum lainnya.

"Perwal itu jadi pasal sapu jagat, yang bisa mengacu merujuk ke regulasi dan peraturan yang berlaku keterkaitan dengan karantina kesehatan," jelasnya.

Wali Kota Tangerang Keluarkan Perwal dan Kepwal Pelaksanaan PSBB, Ini Beberapa Poinnya

Mulai Sabtu 18 April, PSBB di Tangerang Raya Berlaku Hingga 3 Mei 2020

Pengurusan Jenazah Covid-19 Bayar Rp 15 juta, Ombudsman Kritik Tajam Pelayanan 112 Pemkot Tangerang

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany (WARTA KOTA/RIZKI AMANA)

Izin usaha dicabut

Sementara itu, ia tak menampik pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang membandel dalam penerapan PSBB.

Namun, pihaknya bakal melakukan evaluasi pelanggaran bagi pelanggar usaha dalam situasi penerapan PSBB di Kota Tangsel.

"Dilihat ada pencabutan apa, otomatis kan karena ini adalah PSBB, (ada) Perwal, Pergub (Peraturan Gubernur), ada Undang-Undang. Maka otomatis misalkan Perda (Peraturan Daerah) yang berkaitan juga bisa diberlakukan," tandasnya. 

12 Check point

Sementara itu, terkait PSBB Kota Tangsel yang akan diberlakukan mulai Sabtu (18/4/2020) mendatang, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando mengatakan, terdapat tujuh check point di kawasan Kota Tangsel.

Namun, tujuh lokasi check point itu hanya berlaku di kawasan yang tercatat sebagai wilayah Kota Tangsel.

 Waktu Kedatangan MRT Bakal Diperpanjang Menjadi 30 Menit, LRT Satu Jam

Sementara, pihaknya bakal menetapkan 12 lokasi check point yang termasuk wilayah hukum dari Polres Tangsel.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved