Virus Corona Jabodetabek
Ini Empat Poin yang Harus Ditaati Warga Saat Penerapan PSBB di Kota Tangsel
Menurutnya Perwal tersebut memiliki empat poin aturan yang bakal diterapkan pada pelakasanaan PSBB di Kota Tangsel.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rizki Amana
WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany telah mengatakan bahwa penerapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah kerjanya akan berlangsung pada Sabtu, 18 April 2020 ini.
Penerapan itu disepakati usai dirinya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menyepakati Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
Menurutnya Perwal tersebut memiliki empat poin aturan yang bakal diterapkan pada pelakasanaan PSBB di Kota Tangsel.
• PSBB di Kota Tangerang Selatan Bakal Berlangung 16 Hari Hingga 3 Mei 2020
"Pertama pembatasan dalam pelaksanaan PSBB. Kedua pembatasan aktivitas saat berkendara. Ketiga bidang usaha yang masih beroperasi selama PSBB. Pembatasan kegiatan di luar rumah," ujar Airin dalam Perwal tersebut, Tangsel, Kamis (16/4/2020).
Tak lupa Airin mengimbau masyarakat Kota Tangsel untuk selalu menaati Perwal yang telah ditetapkan sebagai penerapan PSBB di Kota Tangsel.
• Pengurusan Jenazah Covid-19 Bayar Rp 15 juta, Ombudsman Kritik Tajam Pelayanan 112 Pemkot Tangerang
"Selalu gunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan hindari pengumpulan massa. Serta, setiap orabg yang akan melanggar akan dikenakan sanksi administratif," jelasnya.
Berikut rincian empat poin Perwal Kota Tangsel dalam penerapan PSBB :
1. Pembatasan Aktivitas Dalam Pelaksanaan PSBB :
- Pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
- Aktivitas bekerja di tempat kerja
- Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
- Kegiatan sosial dan budaya
- Pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi.
2. Pembatasan Aktivitas Saat Berkendara :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wali-kota-tangsel-airin-rachmi-diany-1642020.jpg)