Virus Corona Jabodetabek

Wali Kota Tangerang Keluarkan Perwal dan Kepwal Pelaksanaan PSBB, Ini Beberapa Poinnya

Pedoman pelaksanaan PSBB Kota Tangerang sudah tertuang dalam Perwal nomor 17 tahun 2020. Apa saja aturannya?

Istimewa
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan terkait Perwal dan Kepwal Pelaksanaan PSBB Kota Tangerang di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/4/2020). 

"Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan Covid,19 Kota Tangerang..."

WARTAKOTALIVE.COM, KOTA TANGERANG - Pemkot Tangerang telah merampungkan berbagai administrasi jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada Sabtu, 18 April 2020, nanti.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan, pihaknya telah menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan PSBB Kota Tangerang dalam bentuk Perwal dan juga Kepwal.

"Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal No 17 tahun 2020," ujar Arief di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/4/2020).

Wali Kota Tangerang Blusukan ke Sejumlah Objek Vital Jelang PSBB

Mulai Sabtu 18 April, PSBB di Tangerang Raya Berlaku Hingga 3 Mei 2020

Gubernur Banten Tetapkan PSBB Tangerang Raya Sampai 3 Mei 2020

Selain Perwal, Pemkot juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020.

"Isinya tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid19) di Kota Tangerang," ucapnya

Dalam Perwal tersebut, lanjut Arief, pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Kota Tangerang mulai tanggal 18 April 2020 sampai 1 Mei 2020.

"Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan Covid,19 Kota Tangerang," kata Wali Kota.

Poin lain yang tertuang dalam Kepwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang undangan.

"Serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid19, salah satunya wajib pakai masker," paparnya.

"Selain itu juga perlu untuk saling menjaga penerapan PHBS di kehidupan masyarakat," imbu Arief.

PSBB Tangerang Raya

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020).

Pemberlakuan ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam Rangka Percepatan Penangangan Covid-19.

Juga, Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten.

 SUSUNAN Pengurus Partai Demokrat 2020-2025: AHY Ketum, Ibas Waketum, Andi Arief Kepala Bappilu 

Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved