Virus Corona Jabodetabek
Wali Kota Tangerang Keluarkan Perwal dan Kepwal Pelaksanaan PSBB, Ini Beberapa Poinnya
Pedoman pelaksanaan PSBB Kota Tangerang sudah tertuang dalam Perwal nomor 17 tahun 2020. Apa saja aturannya?
Disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 tertanggal 15 April 2020.
"Menindaklanjuti hal ini saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya."
• Bandel Masih Pekerjakan Karyawan Selama PSBB, Pabrik Garmen di KBN Cilincing Ditutup Sementara
"Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," ujar pria yang akrab disapa WH itu dalam keterangannya kepada Wartakotalive, Kamis (16/4/2020).
Gubernur menyatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai peraturan perundang-undangan.
Dan, secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
• Kejahatan Jalanan Menurun Selama Pandemi Covid-19, Penipuan Jual Masker Online Marak
"PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," ucapnya.
Pergub 16/2020 ini, lanjutnya, bertujuan membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19.
Juga, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19, dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Virus Corona ini.
• Pelanggar Kena Tilang Polisi? Ciri-ciri Surat Teguran PSBB Harus Tanda Tangan di Atas Meterai
Gubernur menjelaskan, PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan menggunakan masker di luar rumah.
"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati dan Wali Kota," terang WH.
Gubernur menambahkan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harus Efektif
Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan pihaknya bersama kepala daerah di Tangerang Raya telah bersepakat memberlakukan PSBB di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020).
Akan tetapi, tiga hari sebelumnya akan dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih siap dalam menerapkan PSBB.
Untuk itu, Gubernur berharap pemberlakukan PSBB di wilayah zona merah Covid-19 ini dapat berjalan efektif dan pandemik segera berakhir.
• Komentari Sidang Penyiraman Ar Keras Terhadapnya, Novel Baswedan: Tak Kenal tapi Dendam, Kan Lucu