PSBB Kota Bekasi

PSBB Kota Bekasi, Pasar Tradisional dan Tempat Usaha Wajib Tutup Pukul 18.00 WIB, Mal Pukul 20.00

PSBB Kota Bekasi berlaku besok Rabu, jam operasional pasar tradisional, swalayan, serta usaha lainnya di Kota Bekasi pun dibatasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Fred Mahatma TIS
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Petugas gabungan melakukan uji coba penerapan PSBB Kota Bekasi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, akses menuju Pulogadung Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020). 

Hal itu dilakukan agar timbul kesadaran dan kepedulian warga dalam mencegah penyebaran Covid-19 ini.

"Tentu juga kita secara bertahap ya, kita lakukan himbauan secara terus menerus sehingga warga ada kesadaran, kepedulian," ucapnya.

Akan tetapi, jika itu tidak bisa maka pihak Polres Metro Bekasi Kota bakal menindak sesyau ketentuan hukum yang berlaku.

"Mana kala memang itu tidak bisa ya tentunya kita akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yaitu Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," jelas dia.

Dalam undang-undang itu pelanggar PSBB akan dikenakan bisa dipidana satu tahun penjara dan atau denda Rp1 juta.

"Tapi itu jalan terakhir jika memang warga tak mengindahkan himbauan dan arahan petugas," imbuh dia.

Wijonarko menambahkan bahwa akan ada 31 check poin untuk pemeriksaan di akses masuk Kota Bekasi saat PSBB.

Selain area perbatasan di jalan yang ditempatkan personil, Wijonarko melanjutkan area stasiun dan terminal
juga akan tempatkan personel kepolisian.

Stasiun yang bakal dilakukan penjagaan personil ialah Stasiun Bekasi, Stasiun Bekasi Timur, dan Stasiun Kranji. Sedangkan terminal ialah Teriminal Induk Bekasi di Jalan Insinyur Juanda, Bekasi Timur.

"Pelaksanaannya kita maksimal atau perioritaskan pada pagi hari, pukul 06.00 sampai 18.00 WIB," tutunya.

Motor pribadi boleh angkut penumpang

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan motor pribadi mengangkut penumpang pada saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Kota Bekasi yang dimulai Rabu (15/4/2020) besok.

Meksipun diperbolehkan, pengguna sepeda motor pribadi dalam hal ini bukan ojek online harus menjalankan sejumlah kewajiban agar tetap bisa mengangkut penumpang.

Sejumlah kewajiban itu dijelaskan pada Peraturan Wali Kota Nomor 22 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

 Uji Coba PSBB Kota Bekasi di Dua Lokasi, Masih Banyak yang Melanggar, Polisi Siapkan 31 Check Point

 Jelang PSBB Tangerang Raya, Kasus Covid-19 Kabupaten Tangerang Naik jadi 44 Positif dan 15 Meninggal

 Begini Nasib Pengendara Motor Tak Pakai Masker Saat PSBB Berlaku di Kota Depok

Di dalam Perwal itu ada Pasal 18 tentang Pembatasan Moda Transportasi untuk pergerakan orang dan barang pada pasal 18.

Di ayat 5 dijelaskan secara rinci kewajiban yang harus dipenuhi para pengguna motor pribadi saat mengangkut penumpang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved