PSBB Kota Bekasi
PSBB Kota Bekasi, Pasar Tradisional dan Tempat Usaha Wajib Tutup Pukul 18.00 WIB, Mal Pukul 20.00
PSBB Kota Bekasi berlaku besok Rabu, jam operasional pasar tradisional, swalayan, serta usaha lainnya di Kota Bekasi pun dibatasi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Fred Mahatma TIS
"Jadi saat PSBB, pasar-pasar yang biasanya beroperasi di atas pukul 18.00 WIB tidak diperbolehkan lagi, karena ini untuk mendukung program mengurangi penyebaran wabah Covd-19 yang begitu cepat..."
WARTAKOTALIVE.COM, KOTA BEKASI - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi mulai berlaku Rabu (14/4/2020) besokj.
Terkait hal itu, jam operasional pasar tradisional, swalayan, serta usaha lainnya di Kota Bekasi pun dibatasi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi Kariman mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 510/2579/Disperindag.Dag tentang pembatasan jam operasional kegiatan usah perdagangan dan jasa di Kota Bekasi saat PSBB.
• Perusahaan Pribadi Bermain Proyek, Ombudsman Nilai Staf Khusus Jokowi Terindikasi Malaadministrasi
• Mereka yang Menjadi Orang Kaya Baru Berkat Pandemi Virus Corona, Pemilik Zoom Salah Satunya
• Gubernur Anies: Wabah Covid-19 Sebuah Peringatan yang Luar Biasa untuk Manusia, Ini Hikmahnya
Dalam surat edaran itu, usaha perdagangan dan jasa dibatasi jam opersionalnya. Diperbolehkan buka mulai pukul 09.00-18.00 WIB.
"Jam operasional ini tidak berlaku untuk usaha di bidang kesehatan, untuk kuliner juga sama tapi jelasnya Disparbud (Dinas Pariwisata dan Budaya) yang atur," ujar Kariman kepada Wartakotalive.com, Selasa (14/4/2020).
Ia menjelaskan, di dalam kebijakan pembatasan jam operasional itu juga termasuk pasar tradisional dan pasar swasta, hanya diperbolehkan buka pukul 06.00 hingha 18.00 WIB.
"Jadi saat PSBB, pasar-pasar yang biasanya beroperasi di atas pukul 18.00 WIB tidak diperbolehkan lagi, karena ini untuk mendukung program mengurangi penyebaran wabah Covd-19 yang begitu cepat," beber dia.
Sedangkan untuk jam operasional mal dan swalayan diperbolehkan buku mulai pukul 09.00 WIB sampai 20.00 WIB.
"Swalayan ini seperti Alfamart Indomaret dan sejenisnya, jam 8 malam wajib sudah tutup," kata dia.
• Besok PSBB di Kota Bekasi Mulai Diberlakukan, Pelanggar Tak Langsung Dipidana
• PSBB Kota Bekasi, Motor Pribadi Boleh Angkut Penumpang Asal Penuhi Syarat Ini, Ojol Tetap Dilarang
Sanksi diberlakukan bertahap
Sebelumnya diberitakan, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi bakal dimulai pada Rabu (15/4/2020) besok. Untuk itu warga diminta mentaati semua aturan yang berlaku.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB dilakukan secara bertahap.
Pelanggar PSBB tidak langsung dikenakan pidana, tetapi dimulai himbauan, peringatan baru terakhir pidana.
"Diberlakukan PSBB besok, kita akan lakukan lebih tegas lagi namun humanis sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek jera pada warga dan berdampak pada upaya percepatan pencegahan penyebaran virus Corona," kata Wijonarko, di Mapolrestro Bekasi Kota, pada Selasa (14/4/2020).
Wijonarko menjelaskan pihaknya lebih mengedepankan sosialiasikan dan imbauan kepada warga agar mematuhi aturan PSBB.