PSBB Kota Bekasi

PSBB Kota Bekasi, Pasar Tradisional dan Tempat Usaha Wajib Tutup Pukul 18.00 WIB, Mal Pukul 20.00

PSBB Kota Bekasi berlaku besok Rabu, jam operasional pasar tradisional, swalayan, serta usaha lainnya di Kota Bekasi pun dibatasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Fred Mahatma TIS
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Petugas gabungan melakukan uji coba penerapan PSBB Kota Bekasi di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, akses menuju Pulogadung Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020). 

Di antaranya adalah:

1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktifitas lain yang diperbolehkan saat PSBB

2. Melakukan disinfeksi kendaraan atau atribut setelah selesai digunakan.

3. Menggunakan masker dan sarung tangan

4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Petugas gabungan melakukan uji coba penerapan PSBB Kota Bekasi di Jalan Jatiwaringi, Pondok Gede atau Jembatan Tol Jatiwaringin, Kota Bekasi, Selasa (14/4/
Petugas gabungan melakukan uji coba penerapan PSBB Kota Bekasi di Jalan Jatiwaringi, Pondok Gede atau Jembatan Tol Jatiwaringin, Kota Bekasi, Selasa (14/4/ (Wartakotalive.com/Muhammad Azzam)

Ojek online

Sementara untuk ojek online atau ojol, dalam aturan PSBB Kota Bekasi tidak diperbolehkan membawa penumpang. Mereka hanya boleh membawa barang dan pesan antar makanan.

"Sesuai aturan Menkes bahwa Ojol dilarang bawa penumpang, karena tujuannya untuk memutus rantai penularan Covid-19," kata Sekretaris Dishub Kota Bekasi Enung Nurholis, Selasa (14/4/2020).

Enung menerangkan aturan yang dijalankan itu sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi.

"Iya di dalam Perwalnya seperti itu ojol dilarang angkut penumpang, kalau motor pribadi boleh tentunya ada syarat kewajiban juga seperti pakai masker, bersihkan motor dan lainnya," imbuh dia.

Ikut Jakarta dan Permenkes

Sebelumnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan bahwa ojol dilarang mengangkut penumpang saat penerapan PSBB Kota Bekasi yang berlaku mulai Rabu (15/4/2020).

"Ojol kita ikut DKI dulu, itu juga kan sesuai Permenkes," kata Rahmat kepada awak media di Stadion Patriot Candrabaga, pada Senin (13/4/2020).

Terkait adanya aturan Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan oleh Luhut Luhut Binsar Panjaitan yang membolehkan ojol mengangkut penumpang, dengan sejumlah ketentuan.

Rahmat mengaku belum membaca aturan tersebut.

Dirinya tetap akan menerapan aturan bahwa ojol dilarang angkut penumpang, hanya diperbolehkan mengangkut barang dan makanan.

 Dijatuhi Vonis Hakim Berbeda, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Hukuman Galih Ginanjar Dkk

"Ngga, walapun katanya ada dari (aturan) Kemenhub, saya belum baca juga itu. Tapi kita lihat dulu, kalau aturan kita tidak boleh ojol (angkut penumpang)," beber dia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved