PSBB Kota Bekasi
PSBB Kota Bekasi, Pasar Tradisional dan Tempat Usaha Wajib Tutup Pukul 18.00 WIB, Mal Pukul 20.00
PSBB Kota Bekasi berlaku besok Rabu, jam operasional pasar tradisional, swalayan, serta usaha lainnya di Kota Bekasi pun dibatasi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Fred Mahatma TIS
Rahmat kembali menegaskan aturan PSBB mengikuti Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) maupun aturan DKI Jakarta.
Dirinya menyayangkan jika adanya dualisme aturan terkait aturan ojol saat PSBB. Hal itu tentunya membuat bingung warga.
"Ngga ada perbedaan signifikan aturan PSBB, hanya tinggal dualisme tadi itu, yang ojol bisa itu. Padahal ini sama, ini menteri, ini menteri harusnya satu biar di bawah ngga (bingung)," papar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• BREAKING NEWS: Jokowi Tetapkan Pandemi Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan
Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang, asalkan memenuhi sejumlah syarat:
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapansebelum dan setelah selesai digunakan; 3. menggunakan masker dan sarung tangan;
• Kurniawan Dwi Yulianto Unggah Foto Bareng Ratu Tisha: Terima Kasih Atas Dedikasi dan Pengorbanan Ibu
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit
Sementara itu, dalam Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020, aturan mengenai sepeda motor berbasis aplikasi diatur bahwa: Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Sedangkan, tidak dijelaskan secara spesifik mengenai pembatasan penumpang untuk kendaraan roda dua.
Aturan itu hanya berisi ketentuan umum bahwa transportasi yang mengangkut penumpang harus ada pembatasan dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jarak antar-penumpang.
Uji coba PSBB Kota Bekasi
Sementara itu, hari ini, Selasa (14/4/2020), petugas gabungan melakukan uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi.
Uji coba dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507 Kota Bekasi, Dinas Perhubungan, maupun Satpol PP Kota Bekasi.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan uji coba itu dilakukan di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria yang yang akses menuju Pulogadung, Jakarta Timur.
• Mahasiswa President University Buat APD untuk Disumbangkan ke Rumah Sakit
• 6 Kecamatan di Bekasi Masuk Zona Merah Covid-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar Diterapkan
• 802 Personil Kepolisian Disebar ke 31 Titik Check Poin Kota Bekasi Saat PSBB Berlangsung
Kemudian lokasi kedua di Jalan Jatiwaringi, Pondok Gede atau Jembatan Tol Jatiwaringin.
"Puluhan personil gabungan dikerahkan di kedua lokasi. Ini sebagai uji coba sebelum besok diterapkan PSBB," kata Erna kepada Wartakotalive.com, pada Selasa (14/4/2020).
Erna menuturkan uji coba dilakukan dengan mengingatkan pengemudi kendaraan pribadi, angkot, dan sepeda motor untuk menjalankan sesuai dengan aturan dan dianjurkan Pemerintah Koya Bekasi.
Pengendara yang tidak memakai masker, kemudian yang melebihi kapasitas penumpang bagi angkutan umum dan selalu jaga jarak.
"Kita imbau pengguna jalan aturan PSBB, kita juga sosialisasikan agar selalu pakai masker dan jangan keluar rumah jika tidak ada hal yang penting," imbuh dia.
Erna berharap selama penerapan PSBB masyarakat mematuhi aturan pemerintah agar dapat memutus mata rantai penyebaran Corona atau Covid-19.
"Tadi saat uji coba masih banyak ditemukan warga pengendara yang tak mematuhi aturan dan anjuran. Semoga besok agar menjalankan aturan dengan baik," ucap Erna.
31 Check Point
Sementara Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan bahwa ada 31 titik penyekatan atau check poin.
Titik itu yang berbatasan dengan wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor dan Depok.
"Nanti kita jaga dan tempatkan personil bersama Dishub dan lainnya. Kita periksa sesuai aturan PSBB," kata dia.
Saat pelaksanaan PSBB besok Rabu (15/4/2020), Ojo meminta anggotanya tetap humanis dalam menegakkan aturan PSBB.
Proses pemeriksaan juga wajib memperhatikan protokol kesehatan dengan jaga jarak dan selalu mencuci tangan pakai sabun maupun hand sanitizer.
"Diharapkan saat penerapan PSBB semua dapat berjalan lancar dan masyarakat diminta ikuti arahan dan taati aturan," papar dia.