PSBB Jabodetabek

Luhut Izinkan Ojol Bawa Penumpang, Ini yang akan Dilakukan Manajemen Gojek

Di sisi lain, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya.

Editor: Mohamad Yusuf
(KOMPAS.com/RAJA UMAR)
Ratusan driver yang tergabung dalam Komunitas Driver Ojol Aceh (DOA) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh, Selasa (3/9/2019) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.

Di mana dalam aturan itu mengizinkan moda transportasi roda dua untuk mengangkut penumpang selama periode PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Artinya, ojol (ojek online) yang pada sebelumnya pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta dilarang, kini diperbolehkan.

Pihak Gojek salah satu aplikator ojol pun menanggapi terkait dengan Permenhub tersebut.

"Gojek menyambut baik dikeluarkannya Permenhub tersebut, tentu dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB," kata Nila Marita, Chief of Corporate Affairs, dalam siaran tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Selain itu, lanjutnya, di sisi lain, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya.

Beredar Info Akan Terjadi Pemadaman Listrik karena Kabel Meledak di Fatmawati, Ini Kata PLN

Transjakarta Operasikan 99 Halte untuk Layanan Khusus Tenaga Kesehatan, Ini Lokasi dan Jadwalnya

 Viral, di Tengah Pandemi Corona, Video Oknum Polisi Tega Ludahi dan Pungli Pengendara Mobil

 

Adapun saat ini pihaknya masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan.

"Gojek juga telah menjalankan berbagai langkah untuk melindungi kesehatan mitra dan penumpang. Antara lain membagikan ratusan ribu paket kesehatan kepada mitra driver di Jabodetabek dan berbagai kota lainnya di Indonesia," jelasnya.

 BIN Buka Lowongan Kerja untuk Tangani Corona, Jika Lolos Jadi PNS, Ini Syarat dan Fasilitasnya

 Tidak Ber-KTP DKI Mau Dapat Bansos PSBB Jakarta? Begini Caranya Kata Anies

 Anies Melarang Ojol Bawa Penumpang, Sedangkan Luhut Mengizinkan, Kenapa?

Izinkan Bawa Penumpang

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta telah berjalan selama dua hari.

Daerah lainnya, Depok, Bekasi, dan Bogor pun juga akan menyusul menerapkan PSBB tersebut.

Namun, kini, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.

Yaitu tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” jelas Adita Irawati juru bicara Kementerian Perhubungan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

 Ternyata ini Isi dari Bansos PSBB Jakarta

 PSBB Jakarta, Anies Janjikan Bansos Diberikan Setiap Pekan 

 Pria Ini Buktikan dengan Berjemur dan Makan Telur Rebus Berhasil Sembuh dari Corona

 Kimia Farma Terima 300.000 Biozek Rapid Test Covid-19 dari Belanda Siap Didistribusikan Se-Indonesia

Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved