PSBB Jabodetabek
Luhut Izinkan Ojol Bawa Penumpang, Ini yang akan Dilakukan Manajemen Gojek
Di sisi lain, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya.
“Pada Pasal 27 dijelaskan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.
Anies mengatakan, jenis pidana yang diberikan ada jenjangnya tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.
Video: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan umumkan Pergub PSBB Jakarta
Dari pidana ringan dan bila pelanggaran terus dilakukan, petugas akan memberikan hukuman lebih berat lagi.
“Prosesnya nanti kami kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan,” ujar Anies.
“Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di mana bisa dikenakan sanksi hukuman selama-lamanya setahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta,” jelas Anies.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat akibat wabah virus corona (Covid-19) akan ditetapkan pada Jumat (10/4/2020).
Hal itu diputuskan setelah Anies rapat kerja dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) DKI Jakarta seperti Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI dan sebagainya. (faf)
Bawa Kendaraan Dilarang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Dalam Pergub itu disebutkan bahwa warga dilarang menggunaan kendaraan pada masa PSBB Jakarta.
Dimana PSBB Jakarta itu akan diterapkan mulai, Jumat (10/4/2020).
"Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Namun, meksipun untuk memenuhi kebutuhan pokok, penggunaan kendaraan juga dibatasi.
Ada batas maksimal dalam kendaraan yang digunakan.
"Bahwa dalam satu kendaraan roda empat atau lebih jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," kata Anies.