PSBB Kota Tangerang
Kota Tangerang Mulai Lakukan Persiapan Besar-besaran Hadapi PSBB
Arief menginstruksikan jajarannya agar menyiapkan sosialisasi lewat berbagai media terkait diberlakukannya PSBB di Kota Tangerang
- PSBB diberlakukan di tiga wilayah yang masuk kawasan Tangerang Raya setelah terjadi peningkatan jumlah kasus positif corona atau Covid-19.
- Ketiga wilayah tersebut sudah menjadi episentrum penyebaran Covid-19, serupa dengan Jakarta
WARTA KOTA, TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah didampingi wakilnya Sachrudin dan Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman, mengikuti Rapat Terbatas Koordinasi Penanganan Covid-19 Provinsi Banten yang dilakukan lewat video conference.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (13/4/2020).
Ratas tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim berserta seluruh jajaran Forkopimda dan kepala daerah di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Arief sendiri telah menginstruksikan jajarannya agar menyiapkan sosialisasi lewat berbagai media terkait akan diberlakukannya PSBB di Kota Tangerang.
• Diisolasi 22 Hari Karena Covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya Mengaku Sempat Menderita
• Pemerintah Diminta Adil, Tidak Hanya Fokus Pada Ojol, Masih Banyak Masyarakat Terdampak PSBB
"Dinas dengan Kecamatan lakukan sosialisasi di tiap Kelurahan baik itu langsung maupun lewat media sosial. Saya juga meminta setiap Dinas yang memiliki mobil operasional agar dijadikan mobil wawaran," ujar Arief.
"Kami juga sudah menyiapakan Perwal, jadi hanya tinggal menunggu pengesahan dari Pergub Bantennya seperti apa," sambungnya.
Dengan demikian, wali kota berharap dalam empat hari kedepan, sosialisasi kepada masyarakat dapat optimal. Sehingga nantinya masyarakat betul-betul siap saat diberlakukannya PSBB.
"Kepada seluruh masyarakat, saya mengajak agar PSBB di wilayah Jabodetabek bisa sukses maka dibutuhkan kedisiplinan dari kita semua untuk menjalankan berbagai arahan pemerintah," ucapnya.
• Glenn Fredly Sudah Berbakat Sejak Kecil, Saat Berseragam SD Pernah Juara Nyanyi Tingkat DKI Jakarta
• Pernah Merasakan Hidup-Mati Saat Diisolasi, Bima Arya Sedih Ada Warga Tolak Jenazah Covid-19
"Baik itu melakukan social physical distancing, jaga jarak, selalu gunakan masker, melakukan disinfektanisasi, sering-sering cuci tangan, terapkan PHBS dan jangan lupa bahagia agar sistem imun tetap terjaga dan meningkat," kata dia
Berbagai sarana prasana kesehatan jelang PSBB di Kota Tangerang juga terus ditingkatkan.
Terdapat 27 rumah sakit yang menyediakan 380 ruang isolasi dan dilengkapi 50 unit ventilator, dengan 86 dokter spesialis yang terdiri dari dokter paru, penyakit dalam dan anak yang sudah membuat gugus tugas di masing-masing rumah sakit.
Selain itu, RSUD Kota Tangerang juga dipersiapkan untuk menjadi rujukan Covid-19 dengan kapasitas 160 tempat tidur.
Kemudian ada bebebapa RS yang kapasitas tempat tidur ditambah. Di antaranya RS Annisa 16 unit, RS Mayapada 40 unit, RS EMC 26 unit, RS Awal Bros 26 unit, dan RS Ar-Rahmah 30 unit
• Ahok Umumkan Kabar Gembira, Mulai Selasa Besok Ada Cashback BBM 50 Persen Bagi Ojol
Dimulai hari Sabtu
Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya akhirnya disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Dari hasil rapat terbatas yang digelar Senin (13/4/2020) sore, PSBB di tiga wilayah tersebut berlaku mulai 18 April 2020 atau Sabtu mendatang, pukul 00.00 WIB.
"Kita sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Senin (13/4/2020).
Wahidin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Gubernur terkait PSBB di tiga wilayah tersebut.
Apabila sudah disahkan, maka sosialisasi akan langsung dilakukan mulai Rabu hingga Jumat pekan ini.
Wahidin mengatakan, secara teknis PSBB di tiga wilayah tersebut serupa dengan PSBB yang sudah berlaku di Jakarta.
• SBY Turun Gunung Kritik Pasal Penghinaan Presiden, Musni Umar: Ada Masalah Besar di Bangsa Ini
• Ramai Ditanyakan, Kenapa Buku Kumcer Eka Kurniawan Jadi Barang Bukti Polisi dalam Kasus Anarko?
• Kelompok Anarko Sindikalis Punya Jaringan Besar, Rencanakan Aksi Vandalisme Serentak pada 18 April
Ketiga wilayah tersebut terintegrasi dengan Jakarta dan juga Bogor, Depok, dan Bekasi.
"Pergub yang ada di Jakarta akan sama dengan kita. Tapi ada yang membedakan bahwa Tangerang kota industri, ini yang membedakan, kita sedang data untuk industri yang terdampak," kata Wahidin.
Alasan penerapan PSBB Tangerang Raya
Lebih lanjut dipaparkan alasan ketiga wilayah itu harus diterapkan PSBB.
Menurut Gubernur Wahidin, PSBB diberlakukan di tiga wilayah Tangerang setelah terjadi peningkatan jumlah kasus positif corona atau Covid-19.
Tiga wilayah tersebut juga sudah menjadi episentrum penyebaran Covid-19, serupa dengan Jakarta.
Berdasarkan data dari infocorona.bantenprov.go.id, terdapat 191 kasus positif Covid-19 di tiga wilayah tersebut.
Rinciannya, Kota Tangerang 76 kasus, Kota Tangerang Selatan 69 kasus dan Kabupaten Tangerang 46 kasus.
Zona merah penyebaran Covid-19
Sebelumnya diberitakan, kawasan Tangerang Raya yang berbatasan langsung dengan DKI juga akan diterapkan PSBB lantaran sudah mulai masuk zona merah penyebaran covid-19.
Kementerian Kesehatan telah menyetujui pengajuan wilayah Tangerang Raya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
• Sedih Lihat Penolakan Pemakaman Tenaga Medis Karena Corona, Ganjar Siapkan Taman Makam Pahlawan
• Siap-siap Buat Warga Tangerang Raya, Kemenkes Terima Permohonan, PSBB Akan Segera Diterapkan
Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Kepala Dinas Kominfo Pemprov Banten, Eneng Nur Cahyati merinci terkait sebaran Covid-19 di Tangerang Raya ini.
WilayahTangerang Raya telah ditetapkan sebagai zona merah wabah virus corona.
"Total untuk di Provinsi Banten sendiri ada 4.668 ODP (Orang Dalam Pemantauan). Sedangkan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) ada 876 orang," ujar Eneng kepada Warta Kota, Senin (13/4/2020).
Ia menjelankan data tersebut diperbaharui pada tanggal 12 April 2020.
• Sebut 2020 Simpan Banyak Misteri, Paranormal Mbah Mijan: Ya Allah Hamba Pasrah dengan Kehendak-Mu
Untuk keseluruhan yang dinyatakan positif Covid-19 sebanyak 194 orang.
"Angka tersebut didominasi di wilayah Tangerang Raya. Dan Tangerang Raya digambarkan sebagai zona merah dalam penyebaran ini," ucapnya.
Untuk Kota Tangerang yang ODP ada 1.376, PDP 477 dan Positif 66.
Kota Tangerang Selatan sebanyak 606 ODP, 231 PDP dan Positif 69. Sementara itu di Kabupaten Tangerang 339 ODP, 110 PDP serta 46 Positif.
"Siang ini Gubernur Banten akan membahas soal teknis dan penerapan waktu dilaksanakannya PSBB di Tangerang Raya," kata Eneng.
• Duda Kesepian Jalin Hubungan Terlarang dengan Siswi SMP, Berujung Pelaporan ke Polisi
• Disetujui Menkes, Gubernur Banten Bahas Soal Teknis PSBB dengan Kepala Daerah Tangerang Raya
Gubernur Banten Wahidin Halim akan bertemu dengan para pemimpin daerah lainnya seperti Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
PSBB maksimal di 3 kota Jabar
Sebelumnya diberitakan juga, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maksimal akan diterapkan di tiga kota, yaitu Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi.
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) maksimal di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi akan dimulai Rabu (15/4/2020).
Penerapan PSBB bertujuan memutus mata rantai penularan Covid-19.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Emil mengatakan, PSBB maksimal artinya akan ada penutupan akses masuk dan keluar tiga wilayah tersebut dan pembatasan aktivitas perkantoran.
• VIRAL, Istri Grebek Suami Lagi Mandi dengan Si Rambut Panjang, Berakhir Mengejutkan
• Mutia Ayu Temani Glenn Fredly Selama Dirawat di Rumah Sakit, Saksikan Detik-detik Suaminya Meninggal
"PSBB maksimal ini salah satunya akan mulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu. Kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan," kata Emil dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Pemprov Jawa Barat, Minggu (12/4/2020).
Sementara itu, khusus dua wilayah lainnya, yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, PSBB maksimal hanya diterapkan pada kecamatan-kecamatan yang masuk zona merah Covid-19.
• Transformasi Kim Jong Un, Dulu Anak Manja dan Nakal, Kini Dikenal Diktator dan Koleksi Banyak Selir
"Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua, di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBB maksimal, di non zona merah PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai zona menengah," ungkap Emil.
Sementara itu, teknis sanksi bagi para pelanggar aturan PSBB dan izim mengangkut penumpang bagi ojek online akan diatur oleh masing-masing wali kota dan bupati.
• Ridwan Kamil Umumkan PSBB di Bodebek Mulai 15 April 2020, Wali Kota Bekasi Siapkan Bantuan Sosial
"Sanksinya kami serahkan kepada wali kota dan bupati. Menyesuaikan kebijakan diskresi wali kota dan bupati, termasuk yang ojol juga itu diserahkan kebijakannya apakah boleh narik penumpang atau tidak atau barang saja. Itu diserahkan ke wali kota dan bupati," ujar Emil.
Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi.
• Dentuman Disebut Akibat Badai Petir di Gunung Salak,Simak Sejarah Erupsi Gunung yang Masih Aktif itu
• Utang Negara Sudah Lampaui Batas Aman, Fadli Zon Keras ke Sri Mulyani: Utang Itu bukan Prestasi!
Status PSBB akan diterapkan selama 14 hari mulai 15 sampai 28 April 2020.
Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/4/2020) kemarin.
Adapun, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.