Lima Tersangka Vandalisme di Kota Tangerang Kelompok Anarko, Provokasi Warga Bikin Kerusuhan

Aparat Satreskrim Polres Metro Tangerang bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk lima tersangka vandalisme yang beraksi di empat lokasi.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkap kasus vandalisme dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 agar terjadi keonaran, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020). 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Aparat Satreskrim Polres Metro Tangerang bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk lima tersangka vandalisme yang beraksi di empat lokasi di Tangerang.

Kelima tersangka dibekuk pada Jumat (10/4/2020) dan Sabtu (11/4/2020) dini hari.

Mereka adalah MRR (21) alias Rizki Riyanto, AAM (18) alias Aflah, RIAP (18) alias Rio, RJ (19) alias Riski, dan RH.

Gorontalo Terpapar, Kini Tak Ada Provinsi di Indonesia yang Aman dari Covid-19

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, para tersangka mengaku kelompok Anarko yang memiliki paham atau ideologi anarkisme sindikalis.

"Mereka melakukan vandalisme dengan membuat tulisan provokasi dengan pilox di empat lokasi di Tangerang."

"Yang tujuannya mengajak masyarakat membuat keonaran dan melakukan penjarahan di tengah situasi wabah Covid-19 ini," ungkap Nana di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).

Pandemi Covid-19 Bikin 60 Persen Perusahaan Menengah Bawah di Kabupaten Bekasi Terancam Gulung Tikar

Tulisan vandalisme yang mereka buat di empat lokasi itu di antaranya 'Kill The Rich' yang artinya bunuh orang kaya, 'Sudah Krisis Saatnya Membakar', serta 'Mau Mati Konyol atau Melawan'.

Empat lokasi aksi vandalisme mereka adalah di Toko di Pasar Anyar di Jalan Kiasnawi Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Lalu, di Kantor BCA di Jalan Kisamaun, Pasar Lama, Kota Tangerang; di trotoar dan dinding di Jalan Kali Pasir, Kota Tangerang; dan di BRI Jalan Imam Bonjol, Tangerang Kota.

Dua Perusahaan di Kota Bekasi Tutup Sementara Akibat Pandemi Covid-19, Tak Ada yang Di-PHK

"Vandalisme berupa tulisan provokasi itu mereka buat pada Kamis 9 April 2020 malam hari," jelas Nana.

Ia mengatakan, dari tangan kelimanya diamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku-buku mengenai paham anarkisme sindikalis.

"Paham mereka adalah anti kemapanan."

Umat Kristen Ibadah Jumat Agung di Rumah, Jubir Penanganan Covid-19: Terima Kasih, Kami Menghargai

"Jadi mereka ini tidak puas dengan kebijakan pemerintah, sehingga memanfaatkan situasi di tengah wabah Pandemi Covid-19 ini."

"Untuk semakin membuat masyarakat resah agar terjadi keonaran, penjarahan, dan kerusuhan," tuturnya.

Ia mengatakan, dari hasil laporan masyarakat atas adanya tulisan yang meresahkan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan awalnya berhasil mengamankan 3 tersangka.

JADWAL Pemberian Bansos Selama PSBB di DKI Jakarta: Anies Baswedan Janji Salurkan Setiap Pekan

Yakni, MRR (21) alias Rizki Riyanto, AAM (18) alias Aflah, dan RIAP (18) alias Rio, di Cafe Egaliter di Kota Tangerang, Jumat (10/4/2020) sore.

"Tersangka RIAP adalah pemilik kafe di mana mereka ditangkap."

"Di kafe milik tersangka inilah rencana aksi vandalisme mereka susun," kata Nana.

CCTV Bantu Polisi Ringkus 3 Tersangka Penyebar Tulisan Provokasi Sudah Krisis Saatnya Membakar

Dari pemeriksan terhadap ketiganya, sambung Nana, petugas melakukan pengembangan dan kembali membekuk dua tersangka lain, yakni RJ dan RH.

"RJ kami amankan di Bekasi Timur dan RH di Tigaraksa, Tangerang," kata Nana.

Peran RJ dan RH, katanya, adalah sebagai admin grup WhatsApp dan Telegram, kelompok Anarko yang berpaham anarkisme sindikalis.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 3.512 Orang Positif, 282 Sembuh, 306 Meninggal

"Kelompok Anarko ini tidak memiliki struktur pimpinan, namun RJ dan RH ini adalah admin grup kelompok Anarko."

"Dan mereka yang mengendalikan grup dan kerap memotivasi anggota grup untuk melakukan vandalisme," terangnya.

Karena perbuatannya, kata Nana, kelima tersangka dijerat pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Gugat Pasal 27 Perppu 1/2020, MAKI Tak Ingin Skandal BLBI dan Century Terulang

Serta, pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk membuat onar di tengah masyarakat.

"Yang ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara," ucap Nana.

Sebelumnya, aksi vandalisme penebar teror terkait Virus Corona di Tangerang membuat resah masyarakat.

Pelaku aksi tersebut kini telah diamankan polisi.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Garnita.

 Jokowi Minta Pengusaha Berupaya Keras Pertahankan Para Pekerja Jangan Sampai Di-PHK

Peristiwa ini berlangsung pada Kamis (9/4/2020) lalu.

"Sudah ditangkap pelakunya," ujar Buceu kepada Wartakotalive, Jumat (10/4/2020).

Aksi vandalisme ini berupa tulisan 'Sudah Krisis Saatnya Membakar.'

 JADWAL Lengkap Live Streaming Misa Jumat Agung, Malam Paskah, dan Minggu Paskah 2020 di Jakarta

Tulisan bernada provokatif ini terpampang di dinding toko serta ruko.

Bahkan, pelaku melancarkan aksinya ini di lokasi keramaian, seperti Pasar Anyar, pangkalan ojek online (ojol), dan lokasi para pejalan kaki.

Pemerintah setempat telah berkoordinasi dengan jajaran Polrestro Tangerang terkait kasus ini.

 Jokowi: Ambil Keputusan Hadapi Pandemi Covid-19 Harus Hati-hati dan Tidak Grasa-grusu

Namun demikian, Kapolrestro Tangerang Kombes Sugeng Hariyanto belum memberikan info lebih rinci.

"Sudah (diamankan), sabar ya," ucap Kapolres.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kompol Abdul Rachim.

"Nanti mungkin dirilis," kata Rachim saat dikonfirmasi Wartakotalive.

Provokasi

Aksi vandalisme bernada provokasi tersebar luas di Kota Tangerang.

'Sudah Krisis Saatnya Membakar', begitulah tulisan yang terpampang di sejumlah dinding.

Kepala Trantib Satpol PP Kota Tangerang Agapito menjelaskan, aksi itu berlangsung pada Kamis (9/4/2020).

 Penikam Wiranto Mengira Helikopter yang Bergemuruh di Atas Rumah Kontrakannya Milik Densus 88

Pihaknya pun bekerja sama dengan jajaran kepolisian dalam mengusut kasus ini.

"Sudah ditindaklanjuti," kata Agapito kepada Wartakotalive, Jumat (10/4/2020).

Ia mengatakan, ada oknum yang tidak bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.

 ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik, Aturan untuk Masyarakat Tergantung Hasil Evaluasi

Mereka melakukannya di sejumlah titik di Kota Tangerang.

"Ada 6 titik pusat keramaian," ucapnya.

Aksi vandalisme tersebut dilakukan di ruko dan toko.

 3.042 Buruh di Kota Tangerang Di-PHK Akibat Pandemi Covid-19, 651 Pekerja Dirumahkan

Dirinya menegaskan, tulisan tersebut menebar provokasi dan dikhawatirkan menyulut emosi warga.

"Para pelaku melakukan aksi vandalisme ini di Pasar Anyar, pangkalan ojek online (ojol), dan lokasi -lokasi keramaian pejalan kaki," beber Agapito. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved