Virus Corona

Gugat Pasal 27 Perppu 1/2020, MAKI Tak Ingin Skandal BLBI dan Century Terulang

Dalam permohonannya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, pihaknya meminta pasal 27 pada Perppu tersebut, dibatalkan.

tribunews.com
Boyamin Saiman 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Perppu 1/2020.

Perppu itu berisi kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19, yang ditandatangani Presiden Jokowi dan berlaku mulai 31 Maret 2020.

MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA telah mengajukan permohonan uji materi pada atas Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/4/2020).

Hari Pertama PSBB di DKI, Pergerakan Kendaraan dari Bekasi ke Jakarta Turun Drastis

Dalam permohonannya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, pihaknya meminta pasal 27 pada Perppu tersebut, dibatalkan.

Berikut ini isi lengkap pasal 27 pada Perppu tersebut:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan.

Terapkan PSBB, Anies Baswedan: Kalau Sanggup Lewati dengan Baik, Jakarta Jadi Kota yang Lebih Hebat

Kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan.

Dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian
Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan
pejabat lainnya.

Sudah 1.810 Warga Jakarta Terinfeksi Covid-19, 82 Orang Sembuh, 156 Meninggal

Yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata
usaha negara.

Menurut Boyamin, alasan uji materi karena pihaknya menilai pasal 27 Perppu 1/2020 adalah pasal yang superbodi dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.

BREAKING NEWS: Mayat Pria dalam Mobil di Kebon Jeruk Dievakuasi Petugas Berpakaian APD Lengkap

"Sehingga Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum."

'Sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata, dan Peradilan Tata Usaha Negara," tuturnya lewat keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (10/4/2020).

Boyamin menjelaskan, jika perbandingan mengacu kedudukan Presiden adalah tidak kebal karena tetap manusia biasa yang mungkin saja tidak luput salah dan khilaf.

Motor Pribadi Boleh Berboncengan Asal Satu Alamat, Ojol Hanya untuk Angkut Barang Selama PSBB

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved