Virus Corona Jabodetabek

Sudah 1.810 Warga Jakarta Terinfeksi Covid-19, 82 Orang Sembuh, 156 Meninggal

Hingga Jumat (10/4/2020) pukul 10.00, jumlah pasien positif Virus Corona di Jakarta mencapai 1.810 kasus.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
AFP PHOTO/CENTERS FOR DISEASE CONTROL AND PREVENTION/ALISSA ECKERT/HANDOUT
Ilustrasi COVID-19 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Jumlah warga Jakarta yang terinfeksi Virus Corona (Covid-19) terus bertambah.

Hingga Jumat (10/4/2020) pukul 10.00, jumlah pasien positif Virus Corona di Jakarta mencapai 1.810 kasus.

Berdasarkan data dari corona.jakarta.go.id, jumlah itu terdiri dari 1.139 orang yang masih dirawat, kemudian 433 orang isolasi mandiri.

SIDANG Perdana Penusuk Wiranto Digelar Hari Ini, Kemungkinan Cuma Jaksa dan Hakim yang Hadir

Lalu, 82 orang dinyatakan sembuh dan 156 orang dinyatakan meninggal dunia.

Jumlah positif Virus Corona saat ini naik sebesar 178 kasus dibanding hari sebelumnya atau pada Kamis (9/4/2020) pukul 08.00.

Saat itu, jumlah kasus positif ada 1.632 orang, dengan rincian 1.024 orang dirawat dan 377 isolasi mandiri.

Pemerintah Diminta Transparan Soal Subsidi Gas Industri

Kemudian, orang yang sembuh ada 82 dan yang meninggal dunia ada 149 orang.

Sementara, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) pada Jumat (10/4/2020) pukul 10.00 mencapai 2.872 orang.

Rinciannya, masih dipantau ada 559 orang, dan selesai dipantau ada 2.313 orang.

Uang Muka Pembelian Mobil Pribadi Rp 116 Juta per Anggota DPR Dialihkan untuk Penanganan Covid-19

Kemudian, pasien dalam pengawasan (PDP) ada 2.353 orang, dengan rincian yang masih dirawat ada 1.097 orang, dan dinyatakan sehat sehingga diperbolehkan pulang ada 1.256 orang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal itu dikatakan Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.

Hari Ini Pemprov DKI Jakarta Mulai Bagikan Sembako untuk 1,2 Juta KK, Anda Sudah Kebagian?

“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies Baswedan.

Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved