Novel Baswedan Diteror
Komentari Sidang Penyiraman Ar Keras Terhadapnya, Novel Baswedan: Tak Kenal tapi Dendam, Kan Lucu
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai janggal perkara penganiayaan yang ia alami.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai janggal perkara penganiayaan yang ia alami.
Dia mengungkapkan soal dua kejanggalan pada perkara yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut dia, kejanggalan pertama terkait motif dendam yang mendasari terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Maulete, secara bersama-sama menganiaya Novel Baswedan pada 11 April 2017.
• Hari Pertama PSBB di DKI, Pergerakan Kendaraan dari Bekasi ke Jakarta Turun Drastis
“Saya ketika proses ini berjalan, pertama kali sidang dan jaksa membacakan dakwaan, ada dua hal perlu dilihat."
"Pertama dikatakan motif dendam,” kata Novel Baswedan di acara #3TahunNovel “Ngobrol Bersama Novel Baswedan,” Sabtu (11/4/2020).
Pada umumnya, dia menjelaskan, dendam merupakan suatu perbuatan orang itu sendiri dan tidak dikaitkan dengan orang lain.
• Terapkan PSBB, Anies Baswedan: Kalau Sanggup Lewati dengan Baik, Jakarta Jadi Kota yang Lebih Hebat
“Fakta banyak orang terlibat untuk mengamati (Novel Baswedan) sebelum kejadian penyerangan."
"Ini digarisbawahi dari mana penuntut (Jaksa Penuntut Umum) mengikuti kata terdakwa tidak diikuti alat bukti lain,” ujarnya.
Selain motif dendam, dia mengungkapkan, hal lain yang dinilai janggal adalah cairan yang digunakan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir untuk menyiram dirinya.
• Sudah 1.810 Warga Jakarta Terinfeksi Covid-19, 82 Orang Sembuh, 156 Meninggal
“Cairan dari bengkel mobil dari Kantor Brimob."
"Kemudian, cairan aki yang dicampur air biasa dan air itu dibawa (ditaruh) di mug disiramkan kepada saya."
"Agak janggal dan aneh itu air aki,” kata dia.
• BREAKING NEWS: Mayat Pria dalam Mobil di Kebon Jeruk Dievakuasi Petugas Berpakaian APD Lengkap
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi yang melihat kejadian itu, botol air yang dituangkan dari botol ke mug sempat tumpah mengenai jalan beton, yang membuat beton itu melepuh.
“Efeknya reaksi tidak mungkin membuat beton lumpuh."
"Beberapa saksi mengatakan (cairan) disiramkan ke muka saya, mug dijatuhkan ke bawah ditemukan warga oleh saksi (mug) dalam keadaan berdiri bukan keadaan jatuh atau tumpah,” bebernya.
• Motor Pribadi Boleh Berboncengan Asal Satu Alamat, Ojol Hanya untuk Angkut Barang Selama PSBB
Pada saat dicium oleh saksi, dia menambahkan, cairan itu menimbulkan bau menyengat.
“Tercium bau menyengat. Apa betul aki menyengat? Dari dua hal itu kok janggal,” tambahnya.
Tak Kenal Terdakwa
Novel Baswedan mempertanyakan alasan mengapa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Maulete diproses hukum atas dakwaan melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
Novel Baswedan mengaku tidak kenal Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Namun, mengapa kedua personel Polri itu menaruh dendam kepada dirinya?
• 23 Orang Tanpa Gejala di Kabupaten Bekasi Positif Covid-19, Kini Diisolasi Mandiri
“Saya dapat informasi dari saksi di rumah dikatakan mereka tidak mengenal orang itu."
"Saya juga tidak pernah punya interaksi dengan dua orang itu."
"Aneh kenapa dendam dengan saya, kan lucu,” tuturnya, di acara #3TahunNovel “Ngobrol Bersama Novel Baswedan,” Sabtu (11/4/2020).
• 164 Warga Banten Positif Covid-19, Sembuh 12 Orang, Meninggal 24
Bahkan, dia tidak dapat menyimpulkan apakah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir adalah orang yang menyiram dirinya menggunakan air keras di depan kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017.
“Saya tidak mengatakan dia pelaku atau bukan, karena sidang sedang berjalan."
"Saya belum pernah dapat penjelasan apa yang menjadi korelasi antara pengakuan yang bersangkutan dengan fakta di lapangan atau alat bukti sehingga penyidik yakin. Saya perlu tahu,” paparnya.
• Startup Hellofit Sumbang Rp 500 Juta kepada Pemkot Solo untuk Perangi Covid-19
Sejauh ini, dia tidak pernah menerima berkas perkara ataupun salinan berkas dakwaan dari penyidik Polri atapun pihak Kejaksaan.
Dia baru mendapatkan informasi dari rekannya yang mengikuti jalannya persidangan tersebut.
“Saya tidak pernah mendapatkan berkas perkara. Saya sampai sekarang belum tahu dakwaan jaksa seperti apa?"
• Provokator Penyebar Tulisan Sudah Krisis Saatnya Membakar di Tangerang Diciduk Polisi
"Di awal saya katakan mendapatkan cerita dari kawan yang mengakses informasi dari media,” ujarnya.
Dia mengharapkan agar persidangan dapat berjalan objektif, transparan, dan profesional.
Selain itu, dia meminta agar masyarakat memperhatikan persidangan tersebut.
• Hari Pertama Penerapan PSBB di Jakarta, Aparat Bubarkan Kerumunan Orang di Pulogadung
“Saya harap sidang berjalan objektif, transparan, dan profesional."
"Saya dirugikan, tetapi saya sedang tidak membalas yang dituduh bersalah."
"Menegakkan kebenaran dan menjaga keadilan lebih penting daripada menghukum orang,” tegasnya.
• Gugat Pasal 27 Perppu 1/2020, MAKI Tak Ingin Skandal BLBI dan Century Terulang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel Baswedan.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. (*)