Virus Corona Jabodetabek
Pemberlakuan PSBB, Dishub DKI Pastikan Jam Operasional Taksi, Taksi Online, dan Ojol Tak Dibatasi
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai berlaku Jumat (10/4/2020) hari ini selama 14 hari hingga 23 April mendatang.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai berlaku Jumat (10/4/2020) hari ini selama 14 hari hingga 23 April mendatang.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan dalam penerapan PSBB, maka untuk angkutan umum dalam trayek dan teratur seperti TransJakarta, MRT, LRT dan KRL dibatasi operasionalnya mulai pukul 06.00 sampai pukul 18.00.
"Sementara untuk angkutan tidak dalam trayek diberikan pengecualian, operasionalnya tidak dibatasi pada pukul 06.00 sampai pukul 18.00," kata Syafrin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).
Ini artinya taksi, taksi online dan ojek online bisa beroperasi bebas dan tak dibatasi.
Ia menjelaskan, untuk pembatasn waktu operasional dalam PSBB dibagi dalam dua bagian.
• Kisah Kedekatan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Hingga Memutuskan Jadi Pasangan Sehidup Semati
• Sebelum Meninggal Wakil Kejagung RI Titip Pesan ke Sahabat Karibnya, Buat Teringiang-ngiang
• Rencana Pembebasan Napi Korupsi Karena Wabah Corona, Dikecam Keras IPW
• Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Saat Dirawat Mereka Rajin Konsumsi Ini
"Operasional angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur yaitu perkeretaapian maupun kendaraan bermotor, dimulai jam 6 pagi sampai jam 18.00. Tentu dengan memprioritaskan pembatasan jumlah penumpang, yakni 50 persen dari kapasitas normal, untuk physical distancing," katanya.
Ia mencontohkan bus Transjakarta single dalam kondisi normal 80 penumpang. "Sesuai aturan penumpang hanya 50 persen maka menjadi 40 penumpang," katanya.
Gerbong kereta api atau KRL katanya juga disesuaikan menjadi 60 penumpang per gerbong. Karenanya jika dalam satu rangkaian KRL ada 10 gerbong, maka maksimal penumpang yang diangkut 600 orang.
• Lihat Ayah Ibunya Tusuk Wiranto, Anak Gadis Abu Rara Pulang Serahkan Kunai ke Tetangga
"Demikian pula LRT dan MRT mrt maksimum hanya 40 penumpang pergerbong," katanya.
Untuk angkutan roda dua atau ojek online kata dia selama PSBB hanya diperuntukkan bagi logistik dan barang antaran sehingga tidak bisa membawa penumpang atau berboncengan.
"Untuk motor pribadi bisa mengangkut penumpang dengan catatan penumpang satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," katanya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta, sepeda motor pribadi boleh berboncengan asal memenuhi sejumlah syarat tertentu.
• TERUNGKAP Bukan Hanya Palak Sopir, Pembakar Mira Juga Kerap Jambret Orang Melintas
"Penggunaan sepeda motor pribadi untuk berboncengan masih diperbolehkan, asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).
