Virus Corona Jabodetabek
Pemberlakuan PSBB, Dishub DKI Pastikan Jam Operasional Taksi, Taksi Online, dan Ojol Tak Dibatasi
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai berlaku Jumat (10/4/2020) hari ini selama 14 hari hingga 23 April mendatang.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Sementara untuk ojek online kata Sambodo tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya untuk barang.
"Angkutan roda dua dengan aplikasi hanya untuk angkutan barang. Jadi tidak boleh bawa penumpang," katanya.
Untuk kendaraan roda empat baik pribadi atau angkutan, kata Sambodo, jumlah penumpang dibatasi hanya 50 persen.
• PAKAR Prediksi Wabah Covid-19 di Indonesia Akan Berakhir Mei 2020, Ini Syaratnya
"Untuk mobil yang 7 seater atau tempay duduk hanya boleh 4 penumpang dan berjarak. Untuk mobil seperti sedan yang 5 seater hanya boleh 3 orang," katanya.
"Semua orang di dalam kendaraan wajib mengenakan masker," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan untuk motor pribadi boleh berboncengan dengan catatan penumpang dan pengemudi satu alamat.
"Untuk motor pribadi bisa mengangkut penumpang dengan catatan penumpang satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," katanya.
• Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Meninggal, Kantor Ditutup 10 Hari
33 Cek Poin
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang dimulai Jumat (10/4/2020) hari ini, pihaknya menyiapkan 33 cek poin di sejumlah titik pintu masuk atau perbatasan wilayah Jakarta dan wilayah sekitar, termasuk di terminal dan gerbang tol.
"Ke-33 cek poin ini untuk mengawasi pembatasan moda transportasi baik angkutan umum atau pribadi, roda empat dan roda dua," kata Sambodo, Jumat (10/4/2020).
Menurutnya ke 33 poin itu terutama berada di pintu masuk Jakarta diantaranya di Kalideres, Jakarta Barat; Ciputat, Caman, Jakarta Timur dan lainnya.
"Juga di Terminal Pulogebang, Terminal Rambutan dan Kalideres serta di beberapa gerbang tol," katanya.
• BEGINI Saran WHO Kalau Terpaksa Kerja ke Kantor di Tengah Kasus Covid-19
Di 33 cek poin itu kata Sambodo disiagakan petugas beserta aparat dari Dishub DKI yang akan mengawasi dan memeriksa kendaraan yang melintas, agar menerapkan aturan PSBB sesuai Pergub yang sudah dikeluarkan Gubernur DKI Anies Baswedan.(bum)
