Virus Corona

Tak Bisa Melalui Asimilasi karena Terhambat PP, Jokowi Bisa Bebaskan Abu Bakar Baasyir Pakai Grasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memberikan grasi kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, di tengah pandemi Covid-19.

ISTIMEWA
Abu Bakar Baasyir di dalam ruang periksa klinik Kencana, RSCM, Jakarta, Kamis (1/3/2018) 

Menurut Ali, Abu Bakar Baasyir terpidana yang sudah tua dan sakit-sakitan di penjara.

 INI Dua Figur yang Berpeluang Jadi Calon Deputi Penindakan KPK Versi IPW

Sehingga, tidak perlu ada perdebatan lagi ketika Presiden membaskan yang bersangkutan demi alasan kemanusiaan.

"Saya pikir orang akan memaklumi, ketika dilakukan (pembebasan), dia kan susah sepuh."

"Apa yang bisa dilakukan untuk membahayakan negara ini dengan umur setua itu?" ujar Ali.

 Dilarang Antar Penumpang Selama PSBB, Driver Ojol: Kami Mau Makan Apa?

Dalam membaskan bersangkutan, Ali menyebut Presiden Jokowi tidak perlu mengubah aturan yang ada, tinggal menggunakan kewenangannya saja.

"Jadi Abu Bakar Baasyir dikecualikan saja, ini pertimbangan kemanusiaan."

"Jangan seperti usulan membatasi umur tapi masih produktif, kan tidak masuk akal."

 Kecamatan Bantargebang dan Pondok Melati Bebas Covid-19, Wali Kota Bekasi Minta Warga Pertahankan

"Kalau Abu Bakar Baasyir tidak ada yang memperdebatkan kondisinya," papar Ali.

Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir meminta pemerintah membebaskannya bersama tahanan lain, untuk mencegah penularan Covid-19 di salah satu penjara negara yang penuh sesak.

Dalam  surat yang dikirimkan lewat pengacaranya, Achmad Michdan pada Jumat (3/4/2020), berpendapat, kliennya itu harus diprioritaskan mengingat usia tuanya.

 KRONOLOGI Sopir Taksi Online Gantung Diri di Pohon Sengon Setelah Didatangi Penagih Kredit Mobil

Ia juga mengklaim pemimpin spiritual berusia 81 tahun dari kelompok teroris Asia Tenggara Jemaah Islamiah itu tidak pernah dihukum dari serangan bom.

Achmad Michdan menyatakan surat permohonan itu disampaikan ke Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM.

Surat tersebut ditandatangani dua advokat hukum, yakni Michdan dan Mahendradatta.

 Ini Isi Surat Menteri Kesehatan Soal Persetujuan PSBB di Jakarta, Diambil Berdasarkan 3 Pertimbangan

"Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof Yasonna Hamonangan Laoly."

"Untuk menyampaikan pendapat kami perihal asimilasi dan hak integrasi KH Abu Bakar Baasyir dari sisa pemidanaan beliau," kata Michdan dikutip dari StraitsTimes.com.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved