Virus Corona
Tak Bisa Melalui Asimilasi karena Terhambat PP, Jokowi Bisa Bebaskan Abu Bakar Baasyir Pakai Grasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memberikan grasi kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, di tengah pandemi Covid-19.
Saat ini Baasyir dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
• Remaja Pembakar Mira Hingga Tewas Kerap Tawuran dan Mabuk Lem
Michdan mengingatkan, Baasyir tidak pernah terbukti di pengadilan manapun terlibat dengan peristiwa Bom Bali atau bom manapun.
Pada pengadilan yang pertama Baasyir divonis 1,5 tahun, itupun hanya soal pelanggaran keimigrasian.
Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir batal bebas.
• CUMA Berdua dengan Anaknya Tumpangi Bus Trans Kota Tangerang, Nengsih Deg-degan
Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan saat itu permintaan pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Pembatalan bebas ini karena Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995.
Sebelumnya, Jokowi akan membebaskan Abu Bakar Baasyir karena pertimbangan kemanusiaan.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan yang panjang, termasuk meminta masukan banyak pihak.
• Perkenalan Tiga Kandidat Cawagub DKI dengan Fraksi PDIP Berlangsung Hangat dan Mesra
"(pertimbangannya), faktor kemanusiaan. Artinya, beliau sudah sepuh. Ya faktor kemanusiaan, termasuk kondisi kesehatan," jelas Jokowi di Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).
Tak lama kemudian, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, Presiden tidak boleh tergesa-gesa dalam mengeluarkan keputusan.
Karena, banyak aspek harus dipertimbangkan sebelum diputuskan.
"Presiden kan tidak boleh grasak-grusuk. Jadi ya harus mempertimbangkan aspek lainnya," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019). (Seno Tri Sulistiyono)