Virus Corona

Anies Terapkan PSBB Jakarta Mulai 10 April, Ini Bocoran 13 Butir Hal yang Dibatasi dan Dibolehkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan PSBB Jakarta Mulai 10 April. Ada 13 butir hal penting; 8 hal aka dibatasi dan 5 hal boleh asal..

Editor: domu d ambarita
Dok PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat memberikan pernyataan waktu penerapan PSBB, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). 

Berikut hal-hal yang dilarang atau dibatasi dan diperbolehkan setelah pemberlakuan PSBB, Jumat (10/4/2020):

Update Covid19 NTT: 3 Awak Kapal Diduga Kena Corona, KM Lambelu Angkut 233 Penumpang dari Kalimantan

  
Delapan hal-hal yang Dibatasi selama PSBB DKI Jakarta Diterapkan:
 
1)     Saat PSBB, dilaksanakan tidak diizinkan kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Kegiatan-kegiatan di luar ruangan masimal 5 orang, di atas 5 orang tidak diizinkan.

2)     Seruan untuk bekerja di rumah. (Kebijakan ini sudah dilakukan selama 3 minggu terakhir).

3)     Menghentikan kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan mengalihkannya menjadi kegiatan belajar di rumah. (Kebijakan ini sudah dilakukan selama 3 minggu terakhir).

4)     Menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadat, mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah. (Kebijakan ini sudah dilakukan selama 3 minggu terakhir).

5)     Pembatasan transportasi. (Kebijakan ini sudah dilakukan selama 3 minggu terakhir).

6)     Mulai tanggal 10 April 2020, diadakan tindakan penegakan. Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti.

7)     Semua diminta taat untuk membatasi pergerakan dan interaksi social.

8)    Dilarang mengunjungi fasilitas umum. Sebab semua fasilitas umum ditutup baik fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak), gedung olah raga, museum, semuanya tutup (Kebijakan ini sudah dilakukan selama 3 minggu terakhir).

 
Lima Kegiatan Tetap Boleh Dilakukan dengan Syarat:

1)     Terkait dengan kegiatan sosial budaya juga sama kita akan membatasi itu, pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan.  

2)     Kegiatan ritual khitan boleh, tapi perayaannya ditiadakan.

3)     Pemerintahan terus menjalankan fungsinya. Pemprov DKI, Kepolisian, maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa. Yang bisa bekerja dari rumah, diatur oleh atasannya untuk bekerja dari rumah. Tapi pelayanan jalan terus. Karena itu tidak ada yang tutup.

4)     Kegiatan perkantoran usaha dihentikan kecuali menyangkut 8 sektor, (yaitu):

i). Sektor kesehatan; Sektor kesehatan diizinkan tetap berkegiatan. Ini bukan saja rumah sakit atau klinik, tapi termasuk industri kesehatan. Misalnya usaha memproduksi sabun, disinfektan. Sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved