Virus Corona
Anies Terapkan PSBB Jakarta Mulai 10 April, Ini Bocoran 13 Butir Hal yang Dibatasi dan Dibolehkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan PSBB Jakarta Mulai 10 April. Ada 13 butir hal penting; 8 hal aka dibatasi dan 5 hal boleh asal..
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan efektif berlaku Jumat (10/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah bertemu dengan para pejabat Forkompinda, seperti Kapolda, Pangdam dan Kajati. Bocorannya, misalnya, terkait social dan physical distancing, dilarang berkumpul lebih dari lima orang. Patroli keliling akan ditingkatkan, dan pelanggar PSBB kena sanksi tegas.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penyakit akibat penularan virus Corona 2019 atau Covid-19. Kebijakan PSBB Jakarta akan efektif berlaku mulai Jumat (10/4/2020).
Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait PSBB dijadwalkan terbit hari ini, Rabu (8/4/2020). Walau keputusannya belum resmi terbit, Anies Baswedan telah membocorkan hal-hal penting yang dilarang atau dibatasi, maupun yang diperbolehkan.
Redaksi WartaKotaLive.Com merangkum, terdapat setidaknya 13 butir isi penting PSBB di Jakarta. Sebanyak delapan butir berisi larangan atau pembatasan, sedangkan lima butir izin atau diperbolehkan dengan syarat tertentu.
"Ada satu catatan penting yang perlu diketahui semua. Bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh jakarta. Kegiatan kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang. Di atas 5 orang tidak diizinkan," ujar Anies dalam pernyataan tertulis setelah rapat di Pendopo, Balai Kota, Jakarta.
• PSBB Jakarta, Kegiatan Perkantoran Ditutup, Kecuali 8 Sektor Ini
Ia melanjutkan, "Kami akan mengambil tindakan tegas. Jajaran Pemprov, kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan juga memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat. Jadi kegiatan patroli akan ditingkatkan."
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendapat persetujuan Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mencegah penularan virus Corona 2019.
Setelah rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) DKI Jakarta terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pendopo Balaikota, Jakarta, Anies Baswedan membocorkan materi pokok yang akan diatur PSBB Jakarta.
“Peraturannya akan dikeluarkan segera. Sekarang masih dalam proses finalisasi, mudah-mudahan besok (Rabu, 8/4/2020, Red), peraturannya akan keluar secara resmi,” ujar Anies
• Penerapan PSBB Jakarta, Warga Berkumpul Lebih dari 5 Orang Akan Ditindak Tegas Polisi dan TNI
Anies mengatakan, ia beserta seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Pemprov DKI Jakarta atau Forkompinda menyelesaikan pembahasan terkait dengan Pembatansam Sosial Berskala Besar, setelah menerima Surat Kepetusan Menteri Kesehatan RI.
Ia mengatakan, para pihak menyadari persoalan penyebaran Covid-19 membutuhkan kerja bersama. Untuk bisa mengendalikan penyebaran virus Corona, karena penyebarannya dari orang ke orang, makanya interaksi antar-orang penting sekali untuk dibatasi.
“Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020,” ujar Anies.
Anies mangatakan, salah satu butir penting adalah melarang orang banyak berkumpul di satu tempat. “Saat PSBB, dilaksanakan tidak diizinkan kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Kegiatan-kegiatan di luar ruangan masimal 5 orang, di atas 5 orang tidak diizinkan,” ujarnya.
• Fairuz A Rafiq Dukung Kebijakan Pemerintah Mewajibkan Warga Memakai Masker Saat Keluar Rumah
Selasa malam Anies rapat bersama jajaran Forkompinda yakni Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono,Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara II Marsda TNI Donny Ermawan T.
Hadir juga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra, juga bersama kita hadir Brigjen TNI Cahyono Cahya Angkasa, Komandan Garnisun Tetap I/Jakarta atau (Gartap I/Jakarta), Brigadir Jenderal atau Brigjen TNI Syafruddin, Komandan Lantamal III/Jakarta Brigjen Marinir Hermanto, dan seluruh anggota gugus percepatan penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta.