Virus Corona

Penerapan PSBB Jakarta, Warga Berkumpul Lebih dari 5 Orang Akan Ditindak Tegas Polisi dan TNI

"Kami akan mengambil tindakan tegas, jajaran Pemprov, kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban,” kata Anies.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Dok PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat memberikan pernyataan waktu penerapan PSBB, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, aparat penegak hukum akan membubarkan bila melihat adanya perkumpulan orang yang jumlahnya di atas lima orang.

Kebijakan ini diterapkan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diterapkan pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

“Kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang dan di atas lima orang tidak diizinkan. Dan kami akan mengambil tindakan tegas, jajaran Pemprov, kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020).

Menurut Anies, upaya ini dilakukan demi memastikan bahwa masyarakat patuh terhadap kebijakan PSBB.

Adapun kebijakan ini dikeluarkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang terjadi di masyarakat.

“Kegiatan patroli akan ditingkatkan dan kami berharap kepada masyarakat untuk menaati. Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa tapi untuk kepentingan kita semua. Kalau kita menaati insya Allah penyebaran virus Covid-19 ini bisa kita kendalikan,” ujarnya.

Menurutnya kebijakan PSBB akan berlangsung selama 14 hari atau dua pekan sejak dimulai pada Jumat (10/4/2020).

Kebijakan ini bisa saja diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan hasil evaluasi dari pemerintah.

“Pemprov bersama TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kami tidak akan melaukan pembiaran dan kami tidak akan membiatkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan,” jelasnya.

Sementara itu kata Anies, pihaknya tidak melarang warga beraktivitas memakai kendaraan pribadi.

Hanya saja jumlah penumpangnya dibatasi maksimal empat orang demi menjaga pola physical distancing (jaga jarak).

“Secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang tapi jumlah penumpang dibatasi. Nanti persoalan ini akan diatur ke dalam peraturan yang mendetil,” ucapnya.

“Sementara untuk ojek delivery barang tetap boleh. Sebetulnya Jakarta sudah melakukan PSBB selama ini, cuma bedanya kami tidak ada peraturan yang mengikat tapi kalau sekarang kami sudah bisa menegakkan aturan,” tambahnya. (faf)

Mulai 10 April

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, mulai Jumat, 10 April 2020.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved