Virus Corona Jabodetabek

Tak Bisa Bekerja karena Pandemi Covid-19 dan Ditagih Cicilan Mobil, Sopir Taksi Online Gantung Diri

Karena tak bisa bekerja akibat wabah Virus Corona, JL (33), sopir taksi online, nekat gantung diri di halaman belakang rumahnya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Istimewa
ILUSTRASI 

Pertama, pemerintah memberikan subisidi selisih bunga selama 10 tahun.

"Jika bunga di atas 5%, maka selisih bunganya akan dibayar pemerintah," jelasnya.

Stimulus kedua, pemerintah memberikan subisidi bantuan uang muka bagi masyarakat yang mengambil kredit rumah bersubsidi.

 Video Anggota Sekuriti di Tanjung Duren Pingsan Gara-gara Virus Corona Hoaks, Ini Penjelasan Polisi

Selain kredit perumahan, pemerintah juga memberikan bantuan pada kredit usaha.

Bantuan tersebut berupa kelonggaran kredit bagi usaha mikro yang nilai kreditnya dibawah Rp 10 miliar.

"Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," papar Presiden.

 Jokowi Siapkan Dasar Hukum Baru Iuran BPJS Kesehatan, Biaya COVID-19 Dibebankan ke APBN dan APBD

Selain itu, bantuan penundaan cicilan serta penurunan bunga selama satu tahun pada kredit kendaraan.

Nantinya tukang ojek yang memiliki cicilan motor, sopir taksi yang memiliki cicilan mobil, dan nelayan yang memiliki cicilan perahu, akan diberikan kelonggaran kredit atau cicilan selama satu tahun.

"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu."

"Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka tidak perlu khawatir, karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ungkapnya.

Tambah Anggaran Bantuan Sosial Jadi Rp 4,5 Triliun

Pemerintah juga akan menambah anggaran bantuan sosial menjadi Rp 4,5 triliun.

Dengan anggaran tersebut, nantinya dana dalam kartu sembako murah akan mendapatkan tunjangan Rp 200 ribu per bulan, dari yang tadinya Rp 150 ribu.

"Sebentar lagi juga akan kita keluarkan kebijakan untuk penerima kartu sembako selama 6 bulan mendatang, akan kita tambah Rp 50 ribu."

 KELUARGA Pasien Virus Corona yang Meninggal Bakal Dapat Santunan Rp 15 Juta dari Pemerintah

"Sehingga diterima Rp 200 ribu per keluarga penerima manfaat. Yang kita siapkan Rp. 4,5 triliun," terang Presiden.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved