Virus Corona

Jokowi Siapkan Dasar Hukum Baru Iuran BPJS Kesehatan, Biaya COVID-19 Dibebankan ke APBN dan APBD

Kepala Negara berharap, perlu ada landasan hukum baru guna mengatur pembiayaan kesehatan bagi masyarakat.

Editor: Yaspen Martinus
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Ratusan warga ramai memadati Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Bekasi, pada Jumat (27/12/2019). 

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS turut berpengaruh bagi layanan kesehatan di Indonesia.

Kepala Negara berharap, perlu ada landasan hukum baru guna mengatur pembiayaan kesehatan bagi masyarakat.

Terlebih, pemerintah saat ini tengah berupaya memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Pemerintah Punya Stok 3 Juta Klorokuin, Bukan Obat Utama untuk Sembuhkan Virus Corona

Hal itu disampaikan Jokowi melalui siaran akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/3/2020).

"Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, terutama pasien Covid-19."

"Oleh sebab itu saya ingin menekankan beberapa hal."

Meski Sudah Siap, Jokowi Berharap RS Darurat Corona di Wisma Atlet Kemayoran Tak Digunakan

"Yang pertama, penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan."

"Sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," kata Jokowi.

Jokowi mengungkapkan, tahun ini harus difokuskan pada kemampuan menjaga rumah sakit. Tentunya, menjamin pasien dalam setiap perawatannya.

Adian Napitupulu Minta Pemerintah Mudahkan Impor Alat Medis Agar Rakyat Bisa Lindungi Diri Sendiri

"Kemudian tahun ini fokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh."

"Terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit," ucapnya.

Untuk pembiayaan BPJS bagi pasien Covid-19, Jokowi meminta agar disiapkan beban biaya kesehatan pada APBN maupun APBD.

DAFTAR Tujuh Dokter Meninggal Saat Perangi Virus Corona, 6 Terpapar COVID-19, 1 Kena Jantung

Maka dari itu, ia meminta gubernur, bupati, dan wali kota melakukan realokasi anggaran untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.

"Siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved