Virus Corona
Puji Jokowi dan Dukung Menko Luhut, Ruhut Sitompul: Ngotot Lockdown Ketahuan Niat Busuknya
Ruhut Sitompul mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak menerapkan kebijakan lockdown seperti yang didengungkan banyak pihak.
Karena, katanya, setiap negara memiliki karakter, budaya, dan kedisiplinan berbeda-beda.
• Pemerintah Punya Stok 3 Juta Klorokuin, Bukan Obat Utama untuk Sembuhkan Virus Corona
"Oleh itu kita tidak memilih jalan itu (lockdown)," kata Presiden dalam rapat terbatas bersama para gubernur seluruh Indonesia melalui telekonferensi, Selasa (24/3/2020).
Pemerintah, kata Presiden, telah mempelajari dampak yang ditimbulkan apabila diterapkan karantina total.
Serta, syarat yang dibutuhkan agar karantina total berjalan efektif.
• Meski Sudah Siap, Jokowi Berharap RS Darurat Corona di Wisma Atlet Kemayoran Tak Digunakan
Setelah dianalisa, menurut Presiden, Indonesia lebih tepat menerapkan psychal distancing atau menjaga jarak aman.
"Saya memiliki analisa-analisa seperti ini, dari semua negara ada semuanya."
"Kebijakan mereka apa, mereka melakukan apa, kemudian hasilnya seperti apa."
• Adian Napitupulu Minta Pemerintah Mudahkan Impor Alat Medis Agar Rakyat Bisa Lindungi Diri Sendiri
"Semua dari Kementerian Luar Negeri, lewat dubes-dubes yang ada terus kita pantau setiap hari."
"Sehingga di negara kita yang paling pas adalah psychal distancing, menjaga jarak aman," paparnya.
Menurut Jokowi, menjaga jarak aman bisa mencegah penyebaran Virus Corona apabila dilakukan dengan disiplin yang ketat, dan masyarakat menuruti imbauan tersebut dengan baik.
"Jangan sampai yang sudah diisolasi, saya baca sebuah berita sudah diisolasi masih membantu tetangganya yang mau hajatan."
"Ada yang sudah diisolasi masih beli handphone belanja di pasar."
"Saya kira kedisplinan untuk mengisolasi yang penting," paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepala daerah atau pemerintah daerah tidak mengambil kebijakan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Menurut Presiden, kebijakan itu sepenuhnya ada di pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).
• WHO Desak Jokowi Tetapkan Darurat Nasional, Sekjen PDIP: Kita Negara Berdaulat, Tidak Bisa Disetir
"Perlu saya tegaskan, yang pertama bahwa kebijakan lockdown baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat," kata Jokowi.
"Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah, dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown," tegasnya.
Kepala Negara menjelaskan, saat ini yang paling penting adalah mengurangi mobilitas orang dan menjaga jarak.
• Sekjen PDIP: Ada Pihak yang Mencoba Membesar-besarkan Isu Virus Corona
"Sekarang ini yang paling penting yang perlu dilakukan bagaimana kita kurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain."
"Menjaga jarak, mengurangi kerumunan orang," jelasnya.
Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah pusat terus melakukan tindakan terukur untuk menghambat penyebaran Covid-19.
Selain itu, Jokowi memastikan tak akan mengambil kebijakan yang memperburuk perekonomian rakyat.
"Oleh sebab itu, semua kebijakan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan dan harus ditelaah secara mendalam."
"Agar efektif menyelesaikan masalah dan tidak memperburuk keadaan," tutur Jokowi.
Beda PSBB dan karantina wilayah
Presiden Joko Widodo mengumumkan jika pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghambat laju penyebaran Covid-19 (Virus Corona) di Indonesia.
Jokowi menyampaikan sikap pemerintah ini saat konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor.
Presiden Joko Widodo menjelaskan pilihan pemerintah jatuh pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya banyak beredar wacana pro dan kontra atas opsi-opsi yang berkembang di antaranya Karantina Wilayah hingga Status Darurat Sipil dalam upaya membendung Pandemi Covid-19 di Indonesia.
• Meski Tak Ada Karantina Wilayah, Pemkot Depok Siap Bila Harus Terapkan Darurat Sipil
• ALASAN Jokowi Tak Ambil Opsi Karantina Wilayah dan Lockdown, Salah Satunya Kedisiplinan Masyarakat
PSBB dan karantina wilayah diatur dalam UU yang sama.
Sementara Darurat Sipil diatur dalam Perppu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Namun dari tiga opsi yang berkembang, pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ada dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden Jokowi.
Dalam UU tersebut sebenarnya ada beberapa opsi tindakan Kekarantinaan Kesehatan yang bisa diambil dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Opsi yang disediakan oleh UU adalah Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pejabat Karantina Kesehatan.
Apakah bedanya Karantina Wilayah dan PSBB ?
Definisi karantina wilayah:
Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karantina Wilayah dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:
1. Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri)
2. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara diatur oleh Peraturan Pemerintah
3. Dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
4. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
5. Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
6. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.
7. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
8. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak itu dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
• Gaji Gubernur Jabar Dipotong Demi Covid-19, Wali Kota Depok Malah Memotong Gaji Kepala OPD
• Libur Sekolah di Kota Bekasi Diperpanjang hingga 14 April, Disdik Minta Sekolah Tak Beri Tugas Berat
Definisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB):
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
PSBB dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:
1. Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri)
2. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara diatur oleh Peraturan Pemerintah
3. Bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang
terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.
4. Penyelenggaraan PSBB berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
5. Paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau; c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Dari penjelasan sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, perbedaan paling mencolok dari dua opsi PSBB dan Karantina Wilayah adalah PSBB membatasi kegiatan sedangkan Karantina Wilayah membatasi dan mengawasi keluar masuk penduduk di suatu wilayah.
Perbedaan lainnya adalah dalam karantina wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Sedangkan PSBB tak mengatur tentang kewajiban pemerintah atas kebutuhan hidup dasar warga.
Namun kendati dan berkewajiban menanggung kebutuhan hidup dasar selama masa PSBB, pemerintah telah memutuskan pembebasan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).
Dalam konferensi pers Jokowi juga menyebut adanya 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.
Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.