Virus Corona
Puji Jokowi dan Dukung Menko Luhut, Ruhut Sitompul: Ngotot Lockdown Ketahuan Niat Busuknya
Ruhut Sitompul mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak menerapkan kebijakan lockdown seperti yang didengungkan banyak pihak.
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat, sipil," ujar Presiden.
Presiden juga memerintahkan jajaran kabinetnya untuk menyusun aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan physical distancing skala besar.
Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tahapan baru dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Juru Bicara Presiden Fadjorel Rachman mengatakan, tahapan baru tersebut adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantina Kesehatan.
"Presiden @jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19."
"Yaitu pembatasan sosial berskala besar dengan Karantina Kesehatan," ujar Fadjroel dalam akun Instagramnya @fadjroelrachman, dikutip Tribunnews, Senin (30/3/2020) siang.
Bila keadaan semakin memburuk, Fadjroel mengatakan tahapan selanjutnya yakni darurat sipil.
"Hanya Jika keadaan sangat memburuk dapat menuju darurat sipil," tambahnya.
Indonesia menetapkan Pandemi Corona sebagai bencana Nasional, pada 14 Maret lalu.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, Doni Monardo mengatakan, status Indonesa dalam menghadapi Pandemi tersebut yakni darurat nasional.
Status darurat tersebut berlaku hingga 29 Mei 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan kepada para gubernur, alasan pemerintah tidak melakukan karantina total alias lockdown.
• Penularan Covid-19 Masih Masif, Pemerintah Sesalkan Kebiasaan Cuci Tangan Pakai Sabun Belum Maksimal
Menurut Presiden, tidak semua negara cocok menerapkan kebijakan lockdown untuk mencegah penyebaran Virus Corona.