Virus Corona
Puji Jokowi dan Dukung Menko Luhut, Ruhut Sitompul: Ngotot Lockdown Ketahuan Niat Busuknya
Ruhut Sitompul mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak menerapkan kebijakan lockdown seperti yang didengungkan banyak pihak.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Desakan untuk melakukan pembatasan wilayah atau lockdown dari berbagai pihak, dijawab oleh pemerintah pusat dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan opsi untuk melakukan Darurat Sipil.
Banyak pihak yang memprotes kebijakan Presiden Joko Widodo bersama jajaran.
Mereka menganggap penggunaan opsi Darurat Sipil kurang tepat untuk menghadapi pandemi corona.
Selain itu, Darurat Sipil dinilai sebagai upaya untuk lepas tanggung jawab lantaran dengan penggunaan opsi itu, pemerintah tak punya tanggungjawab untuk menanggung kebutuhan hidup dasar rakyatnya dalam kondisi darurat.
• Pembatasan Sosial dan Darurat Sipil Ditetapkan, Wapres Maruf Amin Dukung Percepat Pengumpulan Zakat
• Setelah Dikaitkan dengan Video Syur, Angela Tee: Aku Dihina dan Dibully
Tetapi, tidak sedikit pula yang mendukung kebijakan itu.
Pengacara Ruhut Sitompul, salah satunya.
Ia mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak menerapkan kebijakan lockdown seperti yang didengungkan banyak pihak.
Ruhut mencontohkan, penerapan lockdown yang justru menimbulkan kekacauan seperti yang terjadi di India dan Meksiko.
Mantan kader Partai Demokrat itu juga meledek pihak-pihak yang selama ini begitu bersemangat menggelorakan lockdown sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
• Sudah Peringatkan Lockdown Tapi Tidak Digubris, Fadli Zon: Negara Sudah Kehilangan Pemimpin
"100 utk Pak Joko Widodo Presiden RI dengan Arif & bijaksana meminta LockDown, lihat India Meksiko & beberapa Negara di Dunia krn belum siap menjadi rusuh. Jadi selama ini ngotot LockDown ketahuan niat busuknya Barisan Sakit HatiWajah lelah Kadrun2 gagal total Indonesia Aman Bendera Indonesia MERDEKA," tulis Ruhut Sitompul di akun Twitternya, dikutip Warta Kota pada Rabu (1/4/2020).
"Giliran ada rencana Darurat Sipil kesulitan, maksud Pemerintah Pusat baik utk dilindungi rakyatnya dari Kamtipmas dan Pengamanan ha ha ha kel kelihatan lebih mudah dipahami Barisan Sakit HatiGoblin JepangKadrun2 yg maunya LockDown biar rusuh seperti di India Dan beberapa Negara lainnya MERDEKA," tulis Ruhut lagi
Selain itu, Ruhut Sitompul juga mendukung pernyataan Menko Kemaritiman dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang menggutarakan hal senada dengan presiden.
Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat tidak terburu-buru meminta Lockdown.
Menurutnya tidak semua negara berhasil menerapkan lockdown dalam menangani Covid-19.
"Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjawab desakan masyarakat tentang kuncian. Menurutnya tak semua negara berhasil menerapkan kuncian. Sukses terusssssssss ya Pak Luhut Binsar Pandjaitan Kerja kerja Tuhan Memberkati MERDEKA," tulis Ruhut Sitompul.
• Klarifikasi Presenter Soraya Rasyid dan Angela Tee Terkait Viral Video Mesum di Media Sosial
Jokowi pilih PSBB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait penyebaran Virus Corona di Indonesia.
Dalam menghadapinya, pemerintah memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan karantina wilayah apalagi lockdown.
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
• Jokowi Bakal Terapkan Darurat Sipil Agar Physical Distancing Berjalan Lebih Tegas
Berdasarkan undang-undang, PSBB tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona dan kepala daerah.
Ada pun dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Presiden menambahkan, pemerintah telah menerbitkan PP sebagai aturan pelaksanaan undang-undang tersebut.
"Serta Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan UU tersebut," jelasnya.
Dengan adanya PP tersebut, Jokowi meminta kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri dalam menangani penyebaran Virus Corona.
Semua kebijakan di daerah menurutnya, harus sesuai peraturan dan berada dalam koridor UU, PP, dan Keppres tersebut.
"Selain itu, Polri dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB berlaku efektif untuk mencegah meluasnya wabah," paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajaran kabinetnya untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (physical distancing) dengan lebih tegas.
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona melalui telekonferensi, Senin (30/3/2020).
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas," kata Presiden.
Agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan masyarakat dapat disiplin, maka menurut Presiden perlu adanya kebijakan darurat sipil.
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat, sipil," ujar Presiden.
Presiden juga memerintahkan jajaran kabinetnya untuk menyusun aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan physical distancing skala besar.
Aturan tersebut akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tahapan baru dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Juru Bicara Presiden Fadjorel Rachman mengatakan, tahapan baru tersebut adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantina Kesehatan.
"Presiden @jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19."
"Yaitu pembatasan sosial berskala besar dengan Karantina Kesehatan," ujar Fadjroel dalam akun Instagramnya @fadjroelrachman, dikutip Tribunnews, Senin (30/3/2020) siang.
Bila keadaan semakin memburuk, Fadjroel mengatakan tahapan selanjutnya yakni darurat sipil.
"Hanya Jika keadaan sangat memburuk dapat menuju darurat sipil," tambahnya.
Indonesia menetapkan Pandemi Corona sebagai bencana Nasional, pada 14 Maret lalu.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, Doni Monardo mengatakan, status Indonesa dalam menghadapi Pandemi tersebut yakni darurat nasional.
Status darurat tersebut berlaku hingga 29 Mei 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan kepada para gubernur, alasan pemerintah tidak melakukan karantina total alias lockdown.
• Penularan Covid-19 Masih Masif, Pemerintah Sesalkan Kebiasaan Cuci Tangan Pakai Sabun Belum Maksimal
Menurut Presiden, tidak semua negara cocok menerapkan kebijakan lockdown untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Karena, katanya, setiap negara memiliki karakter, budaya, dan kedisiplinan berbeda-beda.
• Pemerintah Punya Stok 3 Juta Klorokuin, Bukan Obat Utama untuk Sembuhkan Virus Corona
"Oleh itu kita tidak memilih jalan itu (lockdown)," kata Presiden dalam rapat terbatas bersama para gubernur seluruh Indonesia melalui telekonferensi, Selasa (24/3/2020).
Pemerintah, kata Presiden, telah mempelajari dampak yang ditimbulkan apabila diterapkan karantina total.
Serta, syarat yang dibutuhkan agar karantina total berjalan efektif.
• Meski Sudah Siap, Jokowi Berharap RS Darurat Corona di Wisma Atlet Kemayoran Tak Digunakan
Setelah dianalisa, menurut Presiden, Indonesia lebih tepat menerapkan psychal distancing atau menjaga jarak aman.
"Saya memiliki analisa-analisa seperti ini, dari semua negara ada semuanya."
"Kebijakan mereka apa, mereka melakukan apa, kemudian hasilnya seperti apa."
• Adian Napitupulu Minta Pemerintah Mudahkan Impor Alat Medis Agar Rakyat Bisa Lindungi Diri Sendiri
"Semua dari Kementerian Luar Negeri, lewat dubes-dubes yang ada terus kita pantau setiap hari."
"Sehingga di negara kita yang paling pas adalah psychal distancing, menjaga jarak aman," paparnya.
Menurut Jokowi, menjaga jarak aman bisa mencegah penyebaran Virus Corona apabila dilakukan dengan disiplin yang ketat, dan masyarakat menuruti imbauan tersebut dengan baik.
"Jangan sampai yang sudah diisolasi, saya baca sebuah berita sudah diisolasi masih membantu tetangganya yang mau hajatan."
"Ada yang sudah diisolasi masih beli handphone belanja di pasar."
"Saya kira kedisplinan untuk mengisolasi yang penting," paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepala daerah atau pemerintah daerah tidak mengambil kebijakan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Menurut Presiden, kebijakan itu sepenuhnya ada di pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).
• WHO Desak Jokowi Tetapkan Darurat Nasional, Sekjen PDIP: Kita Negara Berdaulat, Tidak Bisa Disetir
"Perlu saya tegaskan, yang pertama bahwa kebijakan lockdown baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat," kata Jokowi.
"Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah, dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown," tegasnya.
Kepala Negara menjelaskan, saat ini yang paling penting adalah mengurangi mobilitas orang dan menjaga jarak.
• Sekjen PDIP: Ada Pihak yang Mencoba Membesar-besarkan Isu Virus Corona
"Sekarang ini yang paling penting yang perlu dilakukan bagaimana kita kurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain."
"Menjaga jarak, mengurangi kerumunan orang," jelasnya.
Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah pusat terus melakukan tindakan terukur untuk menghambat penyebaran Covid-19.
Selain itu, Jokowi memastikan tak akan mengambil kebijakan yang memperburuk perekonomian rakyat.
"Oleh sebab itu, semua kebijakan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan dan harus ditelaah secara mendalam."
"Agar efektif menyelesaikan masalah dan tidak memperburuk keadaan," tutur Jokowi.
Beda PSBB dan karantina wilayah
Presiden Joko Widodo mengumumkan jika pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghambat laju penyebaran Covid-19 (Virus Corona) di Indonesia.
Jokowi menyampaikan sikap pemerintah ini saat konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor.
Presiden Joko Widodo menjelaskan pilihan pemerintah jatuh pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya banyak beredar wacana pro dan kontra atas opsi-opsi yang berkembang di antaranya Karantina Wilayah hingga Status Darurat Sipil dalam upaya membendung Pandemi Covid-19 di Indonesia.
• Meski Tak Ada Karantina Wilayah, Pemkot Depok Siap Bila Harus Terapkan Darurat Sipil
• ALASAN Jokowi Tak Ambil Opsi Karantina Wilayah dan Lockdown, Salah Satunya Kedisiplinan Masyarakat
PSBB dan karantina wilayah diatur dalam UU yang sama.
Sementara Darurat Sipil diatur dalam Perppu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Namun dari tiga opsi yang berkembang, pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ada dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden Jokowi.
Dalam UU tersebut sebenarnya ada beberapa opsi tindakan Kekarantinaan Kesehatan yang bisa diambil dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Opsi yang disediakan oleh UU adalah Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pejabat Karantina Kesehatan.
Apakah bedanya Karantina Wilayah dan PSBB ?
Definisi karantina wilayah:
Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karantina Wilayah dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:
1. Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri)
2. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara diatur oleh Peraturan Pemerintah
3. Dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
4. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
5. Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
6. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.
7. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
8. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak itu dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
• Gaji Gubernur Jabar Dipotong Demi Covid-19, Wali Kota Depok Malah Memotong Gaji Kepala OPD
• Libur Sekolah di Kota Bekasi Diperpanjang hingga 14 April, Disdik Minta Sekolah Tak Beri Tugas Berat
Definisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB):
PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
PSBB dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:
1. Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri)
2. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara diatur oleh Peraturan Pemerintah
3. Bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang
terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.
4. Penyelenggaraan PSBB berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
5. Paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau; c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Dari penjelasan sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, perbedaan paling mencolok dari dua opsi PSBB dan Karantina Wilayah adalah PSBB membatasi kegiatan sedangkan Karantina Wilayah membatasi dan mengawasi keluar masuk penduduk di suatu wilayah.
Perbedaan lainnya adalah dalam karantina wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Sedangkan PSBB tak mengatur tentang kewajiban pemerintah atas kebutuhan hidup dasar warga.
Namun kendati dan berkewajiban menanggung kebutuhan hidup dasar selama masa PSBB, pemerintah telah memutuskan pembebasan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).
Dalam konferensi pers Jokowi juga menyebut adanya 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.
Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.