Virus Corona

ALASAN Jokowi Tak Ambil Opsi Karantina Wilayah dan Lockdown, Salah Satunya Kedisiplinan Masyarakat

Presiden Jokowi memilih opsi Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) ketimbang karantina sosial atau lockdown, dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Antara Foto/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020). Presiden meminta agar masyarakat Indonesia bekerja, belajar dan beribadah di rumah serta tetap tenang, tidak panik, tetap produktif agar penyebaran COVID-19 ini bisa dihambat dan diberhentikan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih opsi Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) ketimbang karantina sosial atau lockdown, dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Presiden menjelaskan mengapa tidak memilih opsi selain PSBB.

Menurut Presiden, Indonesia tidak bisa meniru negara lain yang menerapkan karantina wilayah atau lockdown, dalam menghentikan penyebaran Virus Corona.

31 Warga Tangerang Selatan Terinfeksi Covid-19, 6 Orang Meninggal

"Kita harus belajar dari pengalaman negara lain, tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Setiap negara, kata Presiden, memiliki ciri khas masing masing.

Setiap negara memiliki karakter yang berbeda-beda.

JOKOWI Wacanakan Darurat Sipil untuk Atasi Covid-19, Partai Demokrat: Itu Selemah-lemahnya Iman

"Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, kemampuan fisikal masyarakat, dan lainnya," paparnya.

Oleh karena itu, menurutnya, kebijakan yang diterapkan negara lain belum tentu efektif bila diterapkan di Indonesia.

Dalam mengambil keputusan menghadapi pandemi Virus Corona, pemerintah sangat hati-hati dan tidak gegabah.

POLISI Ciduk 3 Penyebar Hoaks Warga Kelapa Gading Kena Covid-19, Salah Satu Tersangka Driver Ojol

"Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi, semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi dengan cermat," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait penyebaran Virus Corona di Indonesia.

Dalam menghadapinya, pemerintah memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB), bukan karantina wilayah apalagi lockdown.

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

 Jokowi Bakal Terapkan Darurat Sipil Agar Physical Distancing Berjalan Lebih Tegas

Berdasarkan undang-undang, PSBB tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona dan kepala daerah.

Ada pun dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved