Virus Corona

Ini Pidato Presiden Jokowi, dari Status Darurat Kesehatan, Kartu Sembako, hingga Listrik Gratis

Presiden Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani wabah virus corona. Apa lagi kebijakan lainnya?

Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Kesehatan Dr Terawan Agus Putranto mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang positif terjangkit virus corona di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). 

"Untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta, pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020. Sedangkan untuk pelangan 900 VA..."

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan status yang disandang Indonesia terkait wabah Covid-19 di Tanah Air dan sejumlah kebijakan lainnya pada Selasa (31/3/2020).

Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Pemerintah telah menetapkan virus corona atau Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Oleh sebab itu, Presiden Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani kondisi tersebut.

UPDATE Darurat Sipil Tidak Diberlakukan Sekarang, Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan

UPDATE Presiden Jokowi Gratiskan dan Diskon Tarif Listrik untuk 3 Bulan, Ini Detailnya

BUKAN Lockdown, Jokowi Akhirnya Pilih Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Atasi Covid-19

Demi mengatasi dampak wabah Covid-19, pemerintah pun telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.

Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah.

Khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah.

Kebijakan yang dimaksud, mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan, meringankan pembayaran kredit hingga menggratiskan tarif listrik.

Berikut ini pidato Presiden Jokowi yang disiarkan langsung dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020) sore:

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020). Presiden meminta agar masyarakat Indonesia bekerja, belajar dan beribadah di rumah serta tetap tenang, tidak panik, tetap produktif agar penyebaran COVID-19 ini bisa dihambat dan diberhentikan.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020). Presiden meminta agar masyarakat Indonesia bekerja, belajar dan beribadah di rumah serta tetap tenang, tidak panik, tetap produktif agar penyebaran COVID-19 ini bisa dihambat dan diberhentikan. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)

Bapak Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air.

Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, kita telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan kepala daerah.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2108 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sensus Penduduk Online Terabaikan Imbas Virus Corona, Pratama Persadha : Sebaiknya Diperpanjang

Mengintip Kesiapan Griya Anabatic yang Jadi Penampungan Pasien Covid-19 Tangerang

Presiden Joko Widodo melihat peralatan medis di ruang IGD saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien.
Presiden Joko Widodo melihat peralatan medis di ruang IGD saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang pembatasan sosial berskala besar dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.

Dengan terbitnya PP ini, semua jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta Kepperes tersebut.

Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakkan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.

Ini Daftar Lengkap 44 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh yang Dibatalkan

APARAT Gabungan Gelar Razia dan Patroli Skala Besar Usai Penembakan Karyawan PT Freeport

Bapak Ibu dan Saudara-saudara sekalian yang saya hormati.

Kita harus belajar dari pengalaman negara lain. Tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja. Sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing.

Baik itu luas wilayah, jumlah pnduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskal dan lain-lain.

Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi. Semuanya harus dihitung. semuanya harus dikalkulasi dengan cermat.

Inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas.

Pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terpapar.

Kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.

Ketiga, menjaga dunia usaha, utamanya usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya. 

UPDATE COVID-19 di Indonesia: 1.528 Pasien Positif, 81 Orang Sembuh, 136 Meninggal

Jika Pandemi Covid-19 Terus Memburuk, Gaji dan Tunjangan PNS Kota Bekasi Bakal Dipotong

Presiden Joko Widodo ditemani Menkeu Sri Mulyani dan Menlu Retno Marsudi mengikuti pertemuan KTT Luar Biasa negara G20 secara virtual, Kamis (26/3) malam
Presiden Joko Widodo ditemani Menkeu Sri Mulyani dan Menlu Retno Marsudi mengikuti pertemuan KTT Luar Biasa negara G20 secara virtual, Kamis (26/3) malam (Twitter Presiden Joko Widodo)

Pada kesempatan ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.

Pertama tentang PKH.

Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.

Sedangkan, besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen.

Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta rupiah per tahun.

Kebijakan ini efektif mulai April 2020.

Kedua, Kartu Sembako.

Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu serta akan diberikan selama sembilan bulan.

Ketiga, tentang Kartu Prakerja.

Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama empat bulan ke depan.

Kisah Keluarga Nekat Mandikan Jenazah Positif Corona, Nafa Urbach Ikut Gregetan Mengomentarinya

Pilkada Serentak 2020 Ditunda Karena Covid, Incumbent Jangan Manfaatkan Momen

ILUSTRASI Tarif listrik
ILUSTRASI Tarif listrik (Istimewa)

Keempat, tentang tarif listrik.

Perlu saya sampaikan, untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta, pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020.

Sedangkan untuk pelangan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan, akan didiskon 50 persen.

Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei dan Juni 2020.

Kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok.

Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.

Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit.

Bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit, di bawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku bulan April ini.

Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing. Cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis Hingga Keringanan Kredit" Penulis: Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved