Tuding Wanita Panggilan, Polisi Gadungan Peras dan Nodai Korban, Pakai Lencana Palsu
POLISI gadungan berinisial MYA (25) dicokok seusai memeras seorang wanita saat menginap di salah satu hotel di kawasan Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta
"Dengan alibi Sertijab Kapolsek Kebayoran Lama," beber Bastoni.
RA, lanjutnya, mengaku sebagai Kapolsek Kebayoran Lama yang baru.
RA mengatakan butuh uang sebesar Rp 451 juta untuk menggelar acara syukuran di rumah seorang pimpinan kepolisian.
• Jokowi Salat Minta Hujan di Riau, Lalu Bagikan Buku Tulis ke Anak-anak Yatim
Atas pemberian uang tambahan tersebut, RA berjanji akan menghapus data kriminal korban.
"Ada pun total kerugian korban seluruhnya sebesar Rp 506 juta."
"Uang tersebut diserahkan secara bertahap," papar Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun penjara. (Igman Ibrahim)