Tuding Wanita Panggilan, Polisi Gadungan Peras dan Nodai Korban, Pakai Lencana Palsu

POLISI gadungan berinisial MYA (25) dicokok seusai memeras seorang wanita saat menginap di salah satu hotel di kawasan Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta

Elshinta.com
Ilustrasi topi polisi 

POLISI gadungan berinisial MYA (25) dicokok seusai memeras seorang wanita saat menginap di salah satu hotel di kawasan Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Wanita itu juga diminta memuaskan nafsu birahi tersangka.

Kejadian bermula saat MYA berkenalan dengan korban melalui aplikasi Michat.

LOYALIS Minta Amien Rais Bentuk PAN Reformasi, Dianggap Tak Lagi Dihormati Zulkifli Hasan

Selang beberapa waktu perkenalan, keduanya memutuskan berpacaran.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nurwidajati mengatakan, tersangka merayu korban untuk diajak menginap di salah satu hotel di kawasan Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Korban kemudian menyanggupinya.

BREAKING NEWS: Anies Baswedan Bakal Keluarkan Instruksi Gubernur ASN Kerja di Rumah Terkait Corona

Namun, pertemuan tersebut hanyalah jebakan bagi korbannya.

Saat di dalam kamar, korban diminta memberikan uang sebesar Rp 1,8 juta kepada tersangka.

Saat itu, tersangka mengaku dari pihak kepolisian dengan menunjukkan lencana palsu yang dibeli secara online.

Batasi Ruang Interaksi Cegah Corona, Anies Baswedan: Prioritas Kami Lindungi Tumpah Darah Indonesia

Saat itu, tersangka menyatakan tengah menyamar untuk mengungkap prostitusi.

"Pelaku ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban."

"Pelaku menuduh korban wanita panggilan," kata Rosiana kepada awak media, Kamis (12/3/2020).

DUA Pasien Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona dan Boleh Pulang, Diwajibkan Isolasi Diri 14 Hari

Ketika itu, korban menyatakan tidak mempunyai uang Rp 1,8 juta seperti yang diminta tersangka. 

MYA lantas meminta korban menyerahkan seluruh uang yang dimilikinya sebesar Rp 500 ribu.

Setelah berhasil memeras korban, MYA juga tetap melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

Dua Warga Kabupaten Bekasi Tewas Saat Pesta Miras Oplosan, yang Modali Mempelai Pria

Menurut Rosiana, MYA memaksa korban memuaskan nafsu birahinya.

"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," jelasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan.

Tunda Formula E, Anies Baswedan: Kami Tak Ingin Korbankan Keselamatan Warga demi Pencapaian Ekonomi

Kepada polisi, alasan tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran membutuhkan uang untuk menikah dengan pacar aslinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pesan Sabu Dapat Gula Batu

Aksi penipuan bermodus polisi gadungan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.

Kali ini, sebanyak tiga tersangka ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga.

 KPK Kini Jadi Lembaga Eksekutif, Pegawainya Bersatus Aparatur Sipil Negara

Pelapor mengaku menjadi korban pemerasan sejumlah polisi gadungan beberapa waktu lalu.

"Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan tersangka kasus pengancaman."

"Dengan TKP di daerah Kebayoran lama, Jaksel," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama.

 Laode M Syarif Sebut Revisi UU KPK Lampaui Instruksi Jokowi, Dia Bilang Penindakan Bakal Lumpuh!

"Tersangka yang berjumlah tiga orang melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota polisi."

"Dan meminta uang tebusan dalam penanganan suatu kasus," imbuh Kapolres kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).

Korban, lanjut Bastoni, awalnya menemukan sebuah situs blogspot terkait narkoba jenis sabu dan metafetamin.

 Setelah Revisi UU KPK Disahkan, Tiga Fraksi Ini Baru Tolak Dewan Pengawas Ditunjuk Presiden

Penasaran, korban lalu menghubungi pemilik situs dan berkenalan dengan tersangka berinisial RA (25) pada 6 Juni 2019.

Dalam kesempatan tersebut, korban mencoba membeli sabu kepada RA dan membuat janji pertemuan di bilangan Jakarta Selatan.

Transaksi pun berjalan mulus, korban segera menyerahkan uang yang ditukar dengan sebuah bungkusan yang disebut berisi sabu oleh RA.

 DPR Sahkan Revisi UU KPK, Hanya 80 Wakil Rakyat yang Terlihat Hadir

Tidak berselang lama, Kombes Bastoni menyebutkan, korban dihubungi oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian pada tanggal 27 Juli 2019.

Dalam percakapan, sang polisi gadungan mengaku mengetahui transaksi narkoba yang dilakukan oleh korban dan meminta uang atas kasus tersebut.

Ancaman yang dilontarkan pelaku rupanya tidak digubris oleh korban, sebab diketahui sabu yang dibeli hanya berupa gula batu.

 Kivlan Zen Idap Infeksi Paru-paru Stadium 2, Kondisi Rutan Polda Metro Jaya Dituding Jadi Penyebab

Korban justru menghubungi RA dan meminta agar uangnya dikembalikan karena pesanan bukan merupakan sabu.

"Korban menghubungi RA dan janjian bertemu di daerah Pondok Indah."

"Saat bertemu tersangka RA, korban diapit oleh tersangka RT (37) dan EK (50)."

 Ini Kata DPR Soal Tudingan Pembahasan Revisi UU KPK Cacat Formil dan Terburu-buru

"Yang langsung didesak masuk ke dalam mobil oleh para tersangka yang mengaku anggota BNN," ungkap Kapolres.

Tidak sampai di situ, para tersangka kemudian mengikat tangan dan merangkul.

Seraya, mengancam agar korban mengikuti permintaan mereka.

 Malam Ini Wadah Pegawai Ajak Masyarakat Anti Korupsi Hadiri Pemakaman KPK

Korban pun ditodong menggunakan benda menyerupai senjata api dari bagian belakang.

"Atas hal tersebut korban memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 55 juta yang diminta tersangka."

"Selanjutnya tanpa sepengetahuan RT dan EK, tersangka RA meminta uang lagi kepada korban."

 Firli Bahuri Ungkap Ayahnya Orang Sakti, Ditembak Tidak Meledak, Ditusuk Tidak Mempan

"Dengan alibi Sertijab Kapolsek Kebayoran Lama," beber Bastoni.

RA, lanjutnya, mengaku sebagai Kapolsek Kebayoran Lama yang baru.

RA mengatakan butuh uang sebesar Rp 451 juta untuk menggelar acara syukuran di rumah seorang pimpinan kepolisian.

 Jokowi Salat Minta Hujan di Riau, Lalu Bagikan Buku Tulis ke Anak-anak Yatim

Atas pemberian uang tambahan tersebut, RA berjanji akan menghapus data kriminal korban.

"Ada pun total kerugian korban seluruhnya sebesar Rp 506 juta."

"Uang tersebut diserahkan secara bertahap," papar Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun penjara. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved