Tuding Wanita Panggilan, Polisi Gadungan Peras dan Nodai Korban, Pakai Lencana Palsu
POLISI gadungan berinisial MYA (25) dicokok seusai memeras seorang wanita saat menginap di salah satu hotel di kawasan Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta
Menurut Rosiana, MYA memaksa korban memuaskan nafsu birahinya.
"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," jelasnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan.
• Tunda Formula E, Anies Baswedan: Kami Tak Ingin Korbankan Keselamatan Warga demi Pencapaian Ekonomi
Kepada polisi, alasan tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran membutuhkan uang untuk menikah dengan pacar aslinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pesan Sabu Dapat Gula Batu
Aksi penipuan bermodus polisi gadungan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.
Kali ini, sebanyak tiga tersangka ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga.
• KPK Kini Jadi Lembaga Eksekutif, Pegawainya Bersatus Aparatur Sipil Negara
Pelapor mengaku menjadi korban pemerasan sejumlah polisi gadungan beberapa waktu lalu.
"Polres Metro Jaksel berhasil mengamankan tersangka kasus pengancaman."
"Dengan TKP di daerah Kebayoran lama, Jaksel," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama.
• Laode M Syarif Sebut Revisi UU KPK Lampaui Instruksi Jokowi, Dia Bilang Penindakan Bakal Lumpuh!
"Tersangka yang berjumlah tiga orang melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota polisi."
"Dan meminta uang tebusan dalam penanganan suatu kasus," imbuh Kapolres kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).
Korban, lanjut Bastoni, awalnya menemukan sebuah situs blogspot terkait narkoba jenis sabu dan metafetamin.
• Setelah Revisi UU KPK Disahkan, Tiga Fraksi Ini Baru Tolak Dewan Pengawas Ditunjuk Presiden