Kejagung Masih Tempuh Upaya Hukum Atas Vonis Lepas Karen Agustiawan, Mahfud MD Bilang Sudah Inkrah

PIHAK Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan Mahkamah Agung melepaskan Karen Galaila Agustiawan.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memvonis lepas Karen Agustiawan dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, dengan pertimbangan yang dilakukan Karen adalah 'business judgement rule' dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. 

PIHAK Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan Mahkamah Agung melepaskan Karen Galaila Agustiawan.

Karen adalah terpidana kasus korupsi investasi kilang minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Jelang Pemilihan Wagub DKI, Ahmad Riza Patria Bakal Lobi Megawati

Dia memahami jaksa tidak mempunyai kewenangan mengajukan peninjauan kembali (PK) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 263 Ayat (1) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Kami meminta waktu mengambil langkah-langkah."

"Kira-kira upaya hukum apa yang akan ditempuh dalam perkara ini."

RAJA Belanda Menyesal dan Minta Maaf Pemerintahnya Lakukan Kekerasan Saat Jajah Indonesia

"Nanti kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan," kata dia, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020)

Dia meyakini perbuatan Karen masuk ranah pidana, karena telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Apalagi, diputuskan pada pengadilan tingkat pertama pidana penjara selama 8 tahun.

Dua dari Total 19 Pasien Virus Corona Dinyatakan Negtif, tapi Belum Boleh Pulang

"Terbukti Pengadilan Tipikor tingkat pidana dinyatakan terbukti bersalah," tuturnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih menguasai sejumlah aset Karen.

Tim penyidik sudah menyita 277 barang bukti dari tangan Karen terkait perkara tersebut.

INI Peran Dua Wanita dalam Sindikat Kejahatan BPKB Hasil Curian, Baru Bebas dari Bui Desember 2019

"Dari berkas perkara dan dari bunyi putusan terhadap barbuk (barang bukti) yang ada, menetapkan barbuk berupa nomor 1-277."

"Berarti ada barbuk sejumlah 277."

"Diuraikan dalam daftar barbuk dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Bunyi putusannya seperti itu," tambahnya.

SARAN Mahfud MD kepada Penolak Omnibus Law Cipta Kerja: Baca Dulu, Baru Berdebat

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi vonis lepas yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Karen Agustiawan.

Mahfud MD mengatakan putusan MA tersebut bersifat final dan harus diikuti.

"Karena itu putusan Mahkamah Agung ya harus diikuti."

TAMBAH 3 Orang, Pasien Virus Corona yang Dirawat di RSUP Persahabatan Jadi 5 Orang

"Kan kalau putusan Mahkamah Agung ya itulah hukum produknya, dan itu sudah inkrah ya."

"Artinya kalau salah misalnya, ya mungkin yang nuntut yang mengajukan ke pengadilan kurang akurat kali ya."

"Pokoknya kalau sudah diputus oleh Mahkamah Agung ya selesai."

LAGA Bhayangkara FC Vs Persija Tetap Digelar di Stadion PTIK dan Dihadiri Penonton

"Kita tidak suka pun ya tetap saja berlaku," jelas Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Ketika ditanya lebih jauh mengenai kasus yang menjerat Karen tersebut, Mahfud MD mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu kasusnya. Pokoknya kalau sudah putusan Mahkamah Agung itu mengikat," ucap Mahfud MD.

BPKB Hasil Curian Dijaminkan ke Bank, Komplotan Penjahat Ini Raup Keuntungan Sampai Rp 50 Juta

MA memvonis lepas mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.

Karen sebelumnya divonis selama 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Vonis lepas onslag," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).

Mahfud MD: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Enggak Ada Urusannya dengan Cina

Hakim menilai Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 568 miliar.

Putusan itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Latif dengan anggota Krisna Harahap, M Asikin, dan Sofyan Sitompul.

Pertimbangan putus lepas terhadap Karen karena perbuatannya dinilai bukan bentuk pidana korupsi.

 BREAKING NEWS: Pemerintah Tambah Libur dan Cuti Bersama 2020 Jadi 24 Hari

MA memandang, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham Blok BMG sebesar 10 persen atau senilai 31,5 juta dolar AS bukan sebagai kerugian negara.

Dikutip Wartakotalive dari hukumonline.com, berikut ini beberapa bentuk putusan pengadilan:

Dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan terdapat tiga bentuk putusan:

1. Putusan bebas;

2. Putusan lepas; dan

3. Putusan pemidanaan.

Putusan bebas pengaturannya terdapat dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:

“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”

Dalam penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.

Putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:

“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”

Menurut Yahya Harahap, dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 352), yang melandasi putusan lepas, terletak pada kenyataan apa yang didakwakan dan yang telah terbukti tersebut, bukan merupakan tindak pidana, tetapi termasuk ruang lingkup hukum perdata atau adat.

Sedangkan Putusan Pemidanaan diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP, yaitu:

“Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.”

Jadi jika terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan padanya maka pengadilan menjatuhkan pidana.

Perbedaan Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Menurut Lilik Mulyadi dalam bukunya Hukum Acara Pidana (hal. 152-153), perbedaan antara putusan bebas dan lepas dapat ditinjau dari segi hukum pembuktian, yaitu:

Pada putusan bebas (vrijspraak) tindak pidana yang didakwakan jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian (yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah) dan disertai keyakinan hakim.

Sedangkan pada putusan lepas (onslag van recht vervolging), segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Akan, tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat, atau hukum dagang.

Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana, untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Upaya hukum terdiri dari:

1. Upaya hukum biasa

a. Banding; dan

b. Kasasi.

2. Upaya hukum luar biasa

a. Kasasi Demi Kepentingan Hukum; dan

b. Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

Tidak semua upaya hukum dapat dilakukan terhadap semua putusan pengadilan, berikut rinciannya:

1. Banding

Dilakukan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Tidak dapat dilakukan terhadap:

a. putusan bebas;

b. putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum; dan

c. putusan pengadilan dalam acara cepat.

2. Kasasi

Dilakukan terhadap terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung.

Tetapi, tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas.

3. Kasasi Demi Kepentingan hukum

Dapat dilakukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung).

4. Peninjauan Kembali

Dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas atau putusan lepas. 

Tetapi kini terhadap putusan bebas dapat dilakukan kasasi.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 melegalkan praktik pengajuan kasasi atas vonis bebas. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved