Omnibus Law
SARAN Mahfud MD kepada Penolak Omnibus Law Cipta Kerja: Baca Dulu, Baru Berdebat
Mahfud MD mengajak masyarakat tak menaruh curiga berlebihan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Lalu pada pasal 170 ayat (2) disebutkan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PP.
• Ceburkan Diri untuk Hindari Kejaran Polisi Setelah Tawuran, Remaja Ditemukan Tewas di Danau
Pada ayat (3) dalam pasal yang sama dijelaskan, dalam rangka penetapan PP, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI.
"Isi UU diganti dengan PP, diganti dengan Perpres itu tidak bisa."
"Mungkin itu (Pasal 170 Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja) keliru ketik," ujar Mahfud MD di Balai Purnomo Prawiro, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
• Survei Indo Barometer: Prabowo Menteri Terkenal dan Berkinerja Paling Bagus, Erick Tohir Berani
Mahfud MD menegaskan, undang-undang tidak bisa diganti lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
Menurut Mahfud MD, produk peraturan yang dibuat pemerintah dan dapat mengganti UU adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
"Prinsipnya begini, prinsipnya tak bisa sebuah UU diubah dengan PP atau Perpres. Kalau dengan Perppu bisa," jelas Mahfud MD.
• Meski Sudah Disetujui Pusat, Ketua DPRD DKI Tetap Minta Balapan Formula E Tak Digelar di Monas
Meski begitu, Mahfud MD mengaku tidak mengetahui ada aturan tersebut pada Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurut Mahfud MD, sebaiknya pasal tersebut disampaikan ke DPR dalam proses pembahasan.
"Oleh sebab itu, kalau ada yang seperti itu disampaikan saja ke DPR dalam proses pembahasan."
"Coba nanti dipastikan lagi. Saya tidak yakin kok ada isi UU bisa diganti dengan Perppu," papar Mahfud MD. (Fahdi Fahlevi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mahfud-md-jelaskan-omnibus-law.jpg)