Omnibus Law
SARAN Mahfud MD kepada Penolak Omnibus Law Cipta Kerja: Baca Dulu, Baru Berdebat
Mahfud MD mengajak masyarakat tak menaruh curiga berlebihan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kita berpikir gimana itu begitu banyak peraturan tumpang tindih, maka pemerintah lalu membuat omnibus law."
"Omnibus law menyederhanakan itu," terang Mahfud MD.
• Ali Mochtar Ngabalin Minta Politikus Jangan Politisasi Wabah Virus Corona untuk Pencitraan
RUU Omnibus Law Cipta Kerja mendapat penolakan dari sejumlah pihak.
Sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat sipil di Yogyakarta bahkan menggelar aksi bertajuk 'Gejayan Memanggil Lagi' untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.
Mahfud MD menyambut baik aksi unjuk rasa di Yogyakarta bertajuk 'Gejayan Memanggil' yang menolak RUU Omnibus Law, Senin (9/3/2020).
• Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Jadi Bertambah Atau Berkurang?
Mahfud MD menilai unjuk rasa atau demonstrasi adalah bentuk penyampaian aspirasi hal yang sudah diatur dan dilindungi undang-undang.
Begitupun halnya dengan dialog bersama pemerintah atau DPR.
"Silakan mau demo, mau unjuk rasa, mau dialog dengan pemerintah, dialog dengan DPR."
• 4 Pasien Virus Corona Tak Demam Lagi, Bisa Segera Pulang Jika 2 Kali Pemeriksaan Hasilnya Negatif
"Itu satu hal yang sudah diatur dan dilindungi oleh undang-undang."
"Jadi itu bagus-bagus saja bagi saya, tidak apa-apa," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Baginya, unjuk rasa dan demonstrasi seperti di Gejayan juga menjadi bagian dari proses kelahiran pemerintahan yang sekarang ada.
• Bertambah Jadi Delapan, Ini Daftar Rumah Sakit Rujukan Virus Corona di Jakarta
Bahkan, ia mengaku ada di Yogyakarta dan menonton aksi unjuk rasa di Gejayan memanggil jilid pertama.
"Bagian-bagian proses dari kelahiran pemerintah yang ada sekarang kan juga ada berbagai peristiwa seperti itu," ucap Mahfud MD.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menduga ada kesalahan ketik dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
• DAFTAR Polwan Berpangkat Jenderal di Polri, Siapa Bakal Jadi Kapolda?
Dalam pasal 170 ayat Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja disebutkan, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan pada UU tersebut, dan atau mengubah ketentuan yang tidak diubah dalam UU tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mahfud-md-jelaskan-omnibus-law.jpg)