Naik Mulai 16 Maret 2020, Ini Besaran Tarif Ojek Online di Jabodetabek

Kemenhub menaikkan tarif batas bawah dan tarif batas atas transportasi online roda dua di wilayah Jabodetabek.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ribuan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia atau Garda melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). 

"Kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojek online, terutama berkaitan dengan kemanaan. Karena kita tahu bahwa kemanan adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," ujar Budi Karya Sumadi seusai berdiskusi dengan pihak aplikator Go-Jek dan Grab di kantornya, Selasa (30/4/2019).

"Untuk melaksanakan itu, maka kami mengumumkan ini, karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, tarif apa yang termasuk di sini. Kita akan mulai berlakukan di lima kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar," tambahnya.

 Besok PA 212 Gelar Ijtima Ulama Jilid Tiga, 1.500 Ulama dan Tokoh Bakal Bahas Dugaan Pemilu Curang

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terhadap proses pemberlakuan aturan itu dalam satu minggu ke depan.

Dia berharap, semua pihak baik aplikator, pengemudi dan konsumen bisa menjalankan peraturan tersebut secara baik.

"Kita sangat berharap apa yang menjadi keputusan kemenhub bisa dijalankan, karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur dari pemerintah, aplikator, akademisi, termasuk pengemudi," jelasnya.

 Pemindahan Ibu Kota Dituding Pengalihan Isu Pemilu, Sutopo Purwo Nugroho Bilang Enggak Nyambung

Sementara, pihak Go-Jek dan Grab sama-sama menyambut baik kebijakan regulator tersebut.

Keduanya menyatakan siap mematuhi aturan yang sudah diputuskan bersama itu.

"Kami dari Go-Jek menyambut baik PM 12/2019 ini, kemudian KP 348/2019 dengan DNA-nya yang sangat kencang terutama mengenai safety," kata Chief Of Public Policy and Government Relations Go-Jek Indonesia Shinto Nugroho.

 Sudah 318 Orang Meninggal, Ini Besaran Santunan untuk Anggota KPPS yang Gugur, Cacat, dan Luka

Go-Jek, lanjutnya, mengedepankan keselamatan pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas.

"Terkait tarif, kami memahami dari pemerintah dan berusaha mematuhi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ucap Shinto Nugroho.

Sedangkan Presiden Direktur Grab Indonesia Rizki Kramadibrata menuturkan, terkait peraturan mengenai tarif, pihaknya menyambut baik.

 Ini Tuntutan KSPI kepada Pemerintah Saat Peringatan Hari Buruh Besok, Prabowo Bakal Berorasi

"Spiritnya bagus sekali, dan sudah dilakukan seperti kata Pak Dirjen proses dan research yang libatkan banyak pihak. Tentunya saat ini sudah dilakukan melalui PM, dan kita sudah ikuti sesuai arahan dan ketentuannya, kita akan laksanakan tarif ini," papar Rizki Kramadibrata.

Besaran Tarif Ojek Online

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan besaran tarif ojek online yang dibagi dalam tiga zonasi.

Rinciannya, zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek), dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved