Naik Mulai 16 Maret 2020, Ini Besaran Tarif Ojek Online di Jabodetabek

Kemenhub menaikkan tarif batas bawah dan tarif batas atas transportasi online roda dua di wilayah Jabodetabek.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ribuan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia atau Garda melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). 

"Serta mulai menyediakan kembali masker dan penutup kepala untuk pengguna yang saat ini sudah tidak ada," ujar Tulus.

Menanggapi kenaikan ini, penyedia layanan transportasi online seperti Grab dan Gojek mengatakan akan mengikuti aturan baru pemerintah.

"Kami tentunya senantiasa akan menaati aturan baru tersebut."

Pesan Maruf Amin kepada Dai: Mengajak Jangan Mengejek, Menasihati Jangan Menyakiti

"Mengenai kenaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk transportasi online roda dua ini," ujar Shinto Nugroho, Chief of Public Policy and Government Relations Gojek, di Kemenhub, Selasa (10/3/2020).

Ia menambahkan, dengan kenaikan tarif ini, Gojek pastinya akan meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna serta mitra.

Dan, katanya, hal itu sudah Gojek lakukan jauh sebelum adanya kenaikan tarif.

INI Alasan Pemerintah Tambah Cuti Bersama 2020, Berkaca dari Tahun 2018

"Dalam hal keamanan kami telah menghadirkan fitur number masking, share trip, dan layanan hotline."

"Untuk menjamin keamanan pengguna dan mitra driver kami," tutur Sinto.

Senada dengan Gojek, Head of Public Affairs Grab Tri Sukma juga menyambut baik kenaikan tarif ini, dan diharapkan akan memberikan kesejahteraan kepada para mitra driver Grab.

DAFTAR Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Hasil Revisi, Tambah 4 Hari

"Tentunya kami juga akan melakukan monitoring setelah naiknya tarif ini."

"Sehingga dapat melakukan evaluasi tanggapan driver dan pengguna mengenai hal ini," papar Tri.

Sebelumnya, dua aturan baru terkait ojek daring mulai diberlakukan mulai Rabu (1/5/2019) hari ini.

Kedua regulasi itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Juga, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

 Wacana Pemindahan Ibu Kota, Ferry Mursyidan Baldan: Jangan-jangan karena Anies Jadi Gubernur

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, untuk tahap awal, aturan baru itu akan diterapkan di lima kota besar, yakni Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya, dan Makassar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved