Pemilu 2019

Sudah 318 Orang Meninggal, Ini Besaran Santunan untuk Anggota KPPS yang Gugur, Cacat, dan Luka

JUMLAH anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 318 orang.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPPS memeriksa surat suara yang akan digunakan Capres 01 Joko Widodo di TPS 008, Gambir, Jakarta, Rabu (17/4/2019). 

JUMLAH anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 318 orang.

Sedangkan sebanyak 2.232 anggota KPPS dilaporkan sakit. Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Selasa (30/4/2019) pagi.

"Jumlah anggota KPPS wafat 318 orang, sakit 2.232 orang. Total 2.550 orang tertimpa musibah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).

Direktur Utama PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1, Ini Perannya

Dibandingkan data KPU pada Senin (29/4/2019) sore, jumlah anggota KPPS meninggal bertambah sebanyak 14 orang, dan anggota yang sakit bertambah 23 orang.

Anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar karena kelelahan dan kecelakaan.

KPU akan memberikan santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit. Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu.

Ini Tiga Kategori Masyarakat yang Dibebaskan dari Kewajiban Bayar PBB-P2

"Yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).

Kemenkeu mengelompokkan besaran santunan menjadi empat. Pertama, santunan bagi anggota KPPS meninggal dunia sebesar Rp 36 juta.

Sedangkan santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta. Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.

Kapok Gelar Pemilu Serentak Pakai Lima Kotak Suara, KPU: Cukup Sekali Saja

Sementara, Ketua KPU Arief Budiman mengaku sudah mendapatkan surat dari Kementerian Keuangan, terkait pemberian santunan kepada para anggota KPPS yang menjadi korban dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Arief Budiman mengatakan, KPU akan memberikan santunan kepada para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka, dengan besaran nominal maksimal Rp 36 juta untuk yang meninggal dunia, dan Rp 30 juta bagi yang luka-luka.

"Jadi untuk yang meninggal dunia itu Rp 36 juta, kemudian yang sakit dan luka-luka, maksimal Rp 30 juta," ucapnya.

Jusuf Kalla Minta Jokowi dan Prabowo Bertemu Langsung, Jangan Lewat Utusan

"Karena maksimal Rp 30 juta, itu kan nanti tergantung lukanya, hanya luka lecet atau patah atau ada yang hilang anggota tubuhnya. Nanti jadi hal yang diverifikasi," sambung Arief Budiman saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Ia mengatakan, dalam menentukan pihak yang wajib mendapatkan santunan, KPU akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk menentukan besaran angka yang perlu diberikan.

"Tapi yang terpenting dia harus penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah saat menjalankan tugas saat menyelenggarakan pemilu, itu syarat utama untuk mendapatkan santunan," jelasnya.

Ratna Sarumpaet: Pemilu 2019 Berantakan, Jangan-jangan Panitianya Pelit

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved