Pemilu 2019
Sudah 318 Orang Meninggal, Ini Besaran Santunan untuk Anggota KPPS yang Gugur, Cacat, dan Luka
JUMLAH anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 318 orang.
Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual melalui rekap berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten/kota, provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.
Proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019. Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Lalu, dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.
Di tingkat provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional mulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.
Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. (Dennis Destryawan/Chaerul Umam)