Pemilu 2019

Sudah 318 Orang Meninggal, Ini Besaran Santunan untuk Anggota KPPS yang Gugur, Cacat, dan Luka

JUMLAH anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 318 orang.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPPS memeriksa surat suara yang akan digunakan Capres 01 Joko Widodo di TPS 008, Gambir, Jakarta, Rabu (17/4/2019). 

JUMLAH anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 318 orang.

Sedangkan sebanyak 2.232 anggota KPPS dilaporkan sakit. Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Selasa (30/4/2019) pagi.

"Jumlah anggota KPPS wafat 318 orang, sakit 2.232 orang. Total 2.550 orang tertimpa musibah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).

Direktur Utama PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1, Ini Perannya

Dibandingkan data KPU pada Senin (29/4/2019) sore, jumlah anggota KPPS meninggal bertambah sebanyak 14 orang, dan anggota yang sakit bertambah 23 orang.

Anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar karena kelelahan dan kecelakaan.

KPU akan memberikan santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit. Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu.

Ini Tiga Kategori Masyarakat yang Dibebaskan dari Kewajiban Bayar PBB-P2

"Yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).

Kemenkeu mengelompokkan besaran santunan menjadi empat. Pertama, santunan bagi anggota KPPS meninggal dunia sebesar Rp 36 juta.

Sedangkan santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta. Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.

Kapok Gelar Pemilu Serentak Pakai Lima Kotak Suara, KPU: Cukup Sekali Saja

Sementara, Ketua KPU Arief Budiman mengaku sudah mendapatkan surat dari Kementerian Keuangan, terkait pemberian santunan kepada para anggota KPPS yang menjadi korban dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Arief Budiman mengatakan, KPU akan memberikan santunan kepada para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka, dengan besaran nominal maksimal Rp 36 juta untuk yang meninggal dunia, dan Rp 30 juta bagi yang luka-luka.

"Jadi untuk yang meninggal dunia itu Rp 36 juta, kemudian yang sakit dan luka-luka, maksimal Rp 30 juta," ucapnya.

Jusuf Kalla Minta Jokowi dan Prabowo Bertemu Langsung, Jangan Lewat Utusan

"Karena maksimal Rp 30 juta, itu kan nanti tergantung lukanya, hanya luka lecet atau patah atau ada yang hilang anggota tubuhnya. Nanti jadi hal yang diverifikasi," sambung Arief Budiman saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Ia mengatakan, dalam menentukan pihak yang wajib mendapatkan santunan, KPU akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk menentukan besaran angka yang perlu diberikan.

"Tapi yang terpenting dia harus penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah saat menjalankan tugas saat menyelenggarakan pemilu, itu syarat utama untuk mendapatkan santunan," jelasnya.

Ratna Sarumpaet: Pemilu 2019 Berantakan, Jangan-jangan Panitianya Pelit

Arief Budiman menargetkan, pada pekan ini verifikasi sudah dapat dilakukan, agar pembagian santunan bisa segara dibagikan ke para korban maupun ahli waris yang berhak menerima.

"Saya sudah minta ke sekjen untuk melakukan itu, mudah-mudahan minggu ini sudah bisa," harapnya.

Di lokasi yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, mestinya KPU dan pemerintah bisa memberikan lebih dari Rp 36 juta untuk anggota KPPS meninggal dunia.

Sandiaga Uno: Kursi Wakil Gubernur DKI Diserahkan ke PKS, End of Question, Jangan Digoreng Lagi

Sebab, mereka sudah mengorbankan nyawa demi pemilu serentak.

"Mestinya ya kita bisa memberikan lebih. Tapi saya kira itu yang harus dijelaskan pemerintah dan KPU kenapa mengusulkan angka itu, karena kan ini juga terjadi dengan kemampuan kapasitas negara," paparnya.

Selain itu, Titi Anggraini mengatakan, mestinya para KPPS yang menjadi korban tak hanya diberikan santunan yang bersifat material.

Anak Buah Anies Baswedan: Emang Skybridge Tanah Abang Masih Perlu Diresmikan Ya?

Tapi juga perlu diberikan pengakuan seperti halnya orang yang telah mengharumkan negara.

"Untuk memberikan kompensasi, tapi saya kira bukan kompensasi material ya. Selain material juga harus ada kompensasi yang diberikan kepada meraka," usulnya.

"Penghargaan imateriel berupa pengakuan atas kerja-kerja mereka sebagai orang yang sudah mengharumkan negara juga harus diberikan," sambungnya.

Integritasnya Dipertanyakan Rocky Gerung, Ratna Sarumpaet: Dia Tidak Tahu Apa yang Terjadi pada Saya

Sementara, sejumlah koalisi masyarakat memprediksi KPU tidak akan bisa menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman mengakui jajarannya memang memiliki pekerjaan yang menumpuk.

Hal itu, kata dia, tidak sebanding dengan jatah waktu yang sudah diatur.

Putri Amien Rais Sempat Sebut Ratna Sarumpaet Korban Penganiayaan, Ini Dua Kesimpulan Tompi

"Memang kerjaan banyak ya, sementara waktu yang disediakan sedikit, makanya kami buat tentunya sangat mepet dan cepat," kata Arief Budiman di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).

Arief Budiman masih berharap jajarannya mampu menyelesaikan seluruh tugas utamanya sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

"Sampai hari ini kita masih berharap selesai sesuai dengan jadwal yang dibuat KPU," ucapnya.

Lelah Berjuang, Korban Penipuan First Travel Berniat Mengemis ke Negara Kaya Agar Bisa Umrah

Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual melalui rekap berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten/kota, provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.

Proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019. Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Lalu, dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.

Di tingkat provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional mulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.

Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. (Dennis Destryawan/Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved