Virus Corona

Harga Masker Mahal, Polisi Duga Masih Ada Penimbunan Masker

Tingginya harga masker di pasaran terkait isu virus corona, membuat polisi menduga masih ada pihak-pihak yang melakukan penimbunan masker.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (2/3/2020), mengimbau seluruh warga masyarakat khususnya di Jakarta dan sekitarnya tidak resah terkait adanya dua warga Depok yang sudah dipastikan positif virus corona atau Covid-19. 

"Juga mengambil bahan-bahan untuk membuat masker dari Tiongkok," katanya.

Gudang yang digerebek ini kata Yusri memiliki izin resmi untuk menyimpan alat-alat kesehatan. "Tapi tidak memiliki izin untuk memproduksi masker," katanya.

Menurut Yusri penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya perusahaan penimbun masker sekaligus memproduksi masker ilegal.

"Dari sana kami lakukan penggerebekan pada Kamis (27/2/2020) kemarin, dan mengamankan 10 orang" kata Yusri.

Mereka adalah YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF. Salah satu pelaku, YRH merupakan penanggungjawab produksi.

Setelah dilakukan penggerebekan ternyata gudang tersebut kata Yusri bukan hanya penimbun masker, tapi juga memproduksi masker ilegal.

Masker yang diproduksi pun tidak memenuhi standar dalam pembuatan masker dan tanpa izin edar sebagai alat kesehatan.

"Pabrik sekaligus gudang ini juga melakukan pendistribusian secara ilegal tanpa ada ijin," kata Yusri.

Dari penggerebekan itu, kata Yusri pihaknya mengamankan 1.500 boks masker senilai Rp 360 juta. Masker tersebut tidak memiliki izin Depkes dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Awalnya diduga kuat bahwa lokasi PT Unotech Mega Persada merupakan gudang penyimpanan. Maka tim melakukan penggeledahan dan ternyata bukan hanya menyimpan, tetapi juga memproduksi alat kesehatan berupa masker ilegal" papar Yusri.

Masker ilegal itu katanya dijual seharga Rp 230 ribu per boks.

Yusri menuturkan YRH selaku penanggung jawab sengaja mengambil kesempatan di tengah-tengah kasus wabah virus corona. Ia mulai memproduksi masker ilegal ini sejak Januari 2020.

"Ini berkaitan dengan terjangkitnya wabah virus corona di beberapa negara disusul dengan kelangkaan alat kesehatan berupa masker. Hingga akhirnya pelaku usaha melakukan kegiatan memproduksi, mengedarkan, penyimpan alat kesehatan berupa masker tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Yusri.

Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka kata dia akan dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman hukuman hingga diatas 5 tahun penjara.(bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved